BPSDM PUPR Selenggarakan Pelatihan PTPBGN untuk Cetak Tenaga Kompeten

Patroli Indonesia, Palembang – Guna mencetak tenaga pengelola teknis Bangunan Gedung Negara (BGN) yang kompeten sesuai dengan Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan dalam rangka mewujudkan BGN agar sesuai dengan fungsinya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PTPBGN). Pelatihan dilaksanakan secara distance learning di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang dari tanggal 7 hingga 23 Juni 2021 dan diikuti oleh 39 peserta.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, BGN merupakan bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Untuk itu diperlukan pengelola teknis kompeten yang bertanggungjawab dalam pembangunan BGN.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, Ruhban Ruzziyatno dalam sambutan pembuka secara daring, Senin (7/6) mengatakan, “Salah satu unsur komponen pemerintah yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, efektif, dan efisien adalah Pengelola Teknis”, jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan dalam rangka Pembangunan BGN tentunya sangat berkaitan erat dengan kinerja para pengelola teknis BGN, dengan kualitas ASN didalamnya yang paham betul mengenai pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara di bidang teknis administratif. “Keberadaan bapak ibu sebagai ujung tombak mendukung pembangunan infrastruktur PUPR sangat dibutuhkan,” tegas Ruhban.

Dalam pasal 69 Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 juga dinyatakan bahwa setiap Pengelola Teknis harus mempunyai Sertifikat Pengelola Teknis yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR, oleh karenanya setelah mengikuti pelatihan, peserta diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi dan bagi yang memenuhi syarat akan memperoleh Sertifikat Kompetensi.

Pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PTPBGN) ini dilaksanakan dengan dengan memanfaatkan teknologi informasi saat Pembelajaran mandiri (selfdevelopment), penyampaian materi dari Instruktur secara interaktif melalui Video Conference meeting dan aplikasi pembelajaran e-pelatihan. (*)

Pos terkait