Patroli-indonesia.com, Jakarta – Buntut dari kriminalisasi pers oleh Tiga oknum perwira Polri khususnya Polda Banten yang dilaporkan Eva Andryani Pimred www.anekafakta ke Biro Divpropam Mabes Polri berlanjut dan ditangani serius oleh Biro Propam Polri. Dari proses pengaduan pada Jumat 9 Desember 2021 direspont cepat oleh aparat penegak disiplin.
Eva Andryani didampingi Udi Jaelani SH.MH., dari Kantor Hukum Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)Kabupaten Bekasi yang mengawal kasus dugaan kriminalisasi pers dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh 3 Oknum Perwira Polda Banten.
“Setelah kami mendapatkan kuasa dari Mbak Eva, saya bertekat beuntuk mengawal dugaan diskriminasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh 3 oknum perwira Polisi Polda Banten hingga tuntas.” kata Udi Junaedi
“Mbak Eva telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Divpropam Polri dan kami akan mengahadirkan saksi kunci AA untuk menguatkan lapiran tersebut, AA yang mendapatkan perintah dari oknum perwira polri Polda Banten untuk mengkonter berita yang narasinya ” Eva Memeras Pengusaha 1 M, dan AA tak bersedia hingga di keluarkan dari group IMM Polda Banten pada 18 November 2021.” kata Udi Jaelani saat di konfirmasi awak media, Rabu, (5/1/2021) melalui sambungan telephone.
“AA telah Kami hubungi dan telah bersedia memberikan kesaksian kepada penyidik di Biro Divpropam Polri, ” kata Gunawan salah satu Tim Penasehat Hukum Eva.
“Setelah kami periksa AA sebagai saksi,kami akan lanjut kan pemerikaaan kepada pihak terlapor 3 perwira Polisi Polda Banten.” tegas Ipda Kasan penyidik Biro Divpropam Polri.
” Semoga Kasus dugaan Kriminalisasi pers yang dialami kline kami adalah yang terakhir dan tentunya apabila terbukti harus mendapatkan songs sesuai aturan di internal kepolisan,” pungkas Udi. (Irwan A.N)
Sumber (Tim Media LAG Anekafakta)