Bupati Herdiat : ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis sudah Kritis

Patroli-Indonesia.com, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis akan berupaya untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapat solusi terkait permasalahan honorer. Hal itu diungkapkan Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya, MM, ketika menghadiri rapat lanjutan jawaban pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD perihal Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2021 di Aula Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis, Selasa (21/06/2022).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan keberpihakan dan kepeduliannya atas nasib tenaga honorer di Kabupaten Ciamis, menurutnya permasalahan tenaga honorer di seluruh Indonesia saat ini menjadi isu yang sangat penting setelah Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat No. B/165/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Suasana saat rapat lanjutan jawaban pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD perihal Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2021 di Aula Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis, Selasa (21/06/2022).

“Dengan Surat Edaran tersebut tentu akan sangat berdampak terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Keberadaan tenaga honorer patut kita pertimbangkan dan kita hargai, terlebih tenaga honorer banyak yang sudah mengabdi dan berkarya lebih dari 5 tahun,” ungkap Bupati

Bupati menuturkan keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini sudah berada di posisi yang kritis. Jumlah ASN tenaga administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga guru sangat sedikit.

“Kekurangan tersebut disebabkan karena para ASN memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau pindah tugas, sementara rekrutmen sangat terbatas,” jelasnya.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas pandangan umum dan persetujuannya terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

“Kami ucapkan terimakasih atas pandangan umum dan persetujuan fraksi-fraksi DPRD, yang secara prinsip telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan layak untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya,” pungkasnya. (RHS)

Pos terkait