Patroli-indonesia, NIAS – Bupati Nias Selatan (Nisel) Dr. Hilarius Duha, SH.,MH bersama segenap pimpinan DPRD yakni Ketua Elisati Halawa, ST, Wakil Ketua Fa’atulo Sarumaha, S.IP.,MM dan Agustana Ndruru menandatangani nota kesepekatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (22/8/2022).
Dalam sambutan Bupati Hilarius Duha menjabarkan struktur anggaran pada KUPA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2022 yaitu pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.390.054.935.075, belanja daerah sebesar Rp. 1.388.369.728.328 pada penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp. 2.056.423.242 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.741.629.989.
Pada proses dan tahapan yang telah disepakati menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 sesuai dengan Permendagri nomor 27 tahun 2021.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam penandatangan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, M.M, mewakili Forkopimda, Anggota DPRD Nisel, dan para kepala OPD, Kapolsek Teluk Dalam dan Plh. Danramil 12/Teluk Dalam.
(GALI ZEBUA).












