Cahyadi Keluhkan Buruknya Kinerja SDM Pelayanan di PLN UP3 Ciputat dalam Merespon Laporan Pengaduan

Ciputat, Tangerang Selatan, IC – Cahyadi keluhkan buruknya kinerja petugas pelayanan di PLN UP3 Ciputat Distribusi Banten dalam merespon perihal laporan pengaduan pengajuan pemutusan sementara hubungan berlangganan, Jum’at (21/01/2022) jam 10:30wib.

Keluhan tersebut itu dilontarkan langsung oleh Cahyadi saat dikonfirmasi oleh awak media indocorners.com. Cahyadi selaku pemilik rumah yang beralamat diKebon Duren, RT 001/008, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, dengan nomer Id Pel: 543700069028, dengan cara bayar bulanan atau pasca bayar, mengajukan permohonan pemberhentian atau pemutusan berlangganan aliran listrik ke PLN Cabang Ciputat.

Bacaan Lainnya

Proses dan prosedur serta tahapan-tahapan permohonan pemutusan aliran listrik kerumah miliknya dipenuhi. Seperti pembayaran tagihan PLN terakhir, pendampingan pada saat akan melaksanakan jadwal pemutusan aliran listrik dirumah miliknya nanti. “Saya sudah penuhi dan tunjukkan semua persyaratan-persyaratan yang diminta pihak PLN, seperti Sertifikat Rumah, Bukti Pembayaran Tagihan Listrik terakhir, surat pernyataan berhenti menjadi pelanggan bermaterai” ujar Cahyadi kepada Awak Media.

Cahyadi menambahkan, saat pihak PLN memintanya nanti mendampingi langsung pada saat pemutusan aliran listrik dirumah miliknya, dirinya siap menemani pihak PLN. “Saya menemani petugas pada saat itu, bahkan sudah ditemani oleh Babinkantibmas saat itu juga untuk menyaksikan dan mendampingi” tambah Cahyadi.

Setelah satu mingguan dari permohonan pemberhentian berlangganan, PLN Cabang Ciputat belum juga memutus aliran listrik yang ada dirumah Cahyadi karena petugas PLN lebih memihak pengontrak yang sudah tidak punya hak untuk mengontrak dan tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan berhenti berlangganan PLN yang diajukan Cahyadi. Cahyadi pun datang lagi ke PLN Cabang Ciputat untuk meminta penjelasan (10/01/2022). Fery salah satu pegawai PLN Cabang Ciputat menjelaskan, bahwa PLN tidak bisa memutus aliran listrik rumah milik Cahyadi karena masih ada pengontrak. “Kami tidak bisa memutus aliran listrik karena ada pengontrak, selesaikan dulu permasalahannya dikepolisian, setelah kosong baru kita putus listriknya” jelas Fery.

Merasa Haknya tidak digubris PLN Cabang Ciputat untuk berhenti berlangganan listrik, walaupun sudah mengikuti prosedur dan permohonan secara tertulis, Cahyadi meminta PLN Cabang Ciputat memberikan jawaban secara tertulis yang sampai saat ini belum ada respon.

“Saya ajukan permohonan berhenti berlangganan PLN secara tertulis dan mengikuti prosedur, saya minta PLN keluarkan dan jawab secara tertulis juga, yang sampai sekarang belum ada respon atau jawaban dari pihak PLN Ciputat” pinta Cahyadi.

Menanggapi permintaan Cahyadi, Fery menyanggupi akan membuatkan surat secara tertulis dan melaporkannya kepada pimpinan. “Saya akan beritahukan pimpinan dan buatkan surat tertulis, saya minta waktunya dalam proses pembuatan surat” kata Fery.

Cahyadi mengakui memang sudah melaporkan secara resmi Noorilahi ke Polres Tangsel sejak tanggal 09/08/2021 yang sampai saat ini belum ada perkembangan lagi. Sambil menunggu perkembangan hasil LP ( Laporan Polisi ) nya, niat Cahyadi ajukan berhenti berlangganan PLN pascabayar yaitu akan merenovasi rumah miliknya dan nantinya akan mengganti berlangganan PLN prabayar dengan Token pulsa.

“Saya memang sudah melaporkan Noor illahi ke Polres Tangsel, semoga cepat selesai ditangani Polres Tangsel dan saya lebih leluasa merenovasi rumah” terang Cahyadi.

“Seharusnya PLN bisa membedakan mana pemilik yang sah dan mana pengontrak rumah yang sudah tidak punya haknya, serta PLN tidak mengaitkan dengan permasalahan yang ada dan sedang dalam proses hukum juga, itu hal yang berbeda” tutup Cahyadi. (Irwan A.N)

Sumber: Cahyadi / Edi PWI Kota Tangerang

Pos terkait