Camat Pinang Kota Tangerang Dituding Tutup Suara Media dengan ADV, Harus Diperiksa

Oplus_131072

MPI, KOTA TANGERANG – Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah awak media cetak dan online di Kota Tangerang terhadap sikap dan pelayanan pihak Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Nama Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata, kini menjadi sorotan Sekjen DPP AWII, Achmad Sujana setelah diduga ada memberikan janji yang berujung “angin surga” terkait pengajuan kerjasama ADV media tahun 2026.

Persoalan ini mencuat usai kegiatan Halal Bihalal Kecamatan Pinang yang digelar pada Minggu, 29 Maret 2026, di RM Pecak Mpok Minun. Acara tersebut dihadiri para RT, RW, tokoh masyarakat, hingga unsur pemerintahan Kelurahan Pinang.

Dalam kesempatan itu, sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Pinang terkait berbagai persoalan pertanahan di wilayah Kecamatan Pinang. Mulai dari dugaan penyerobotan tanah, tumpang tindih sertifikat, konsinyasi jalan tol, pembangunan perumahan oleh perusahaan real estate, hingga sengketa lahan warga yang berujung pidana dan menyeret nama sejumlah oknum pejabat.

Namun, jawaban Camat Pinang saat itu justru memunculkan harapan baru bagi para jurnalis.

“Semua sudah beres dan sudah saya temui. Ajukan saja ADV ke kantor saya dan saya akan setujui langsung sebagai camat,” demikian pengakuan salah satu awak media menirukan ucapan Camat Pinang saat acara berlangsung.

Pernyataan itu kemudian ditindaklanjuti serius oleh awak media. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.01 WIB, berkas pengajuan ADV media cetak dan online disebut telah resmi diserahkan ke kantor Kecamatan Pinang dan diterima oleh staf sekretariat kecamatan bernama Amel.

Tak hanya diterima, penyerahan berkas juga disertai tanda terima, dokumentasi selfie penyerahan dokumen, hingga bukti administrasi lengkap.

Menurut keterangan awak media, Amel sempat menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan segera diteruskan kepada Kasubag Umpeg Kecamatan Pinang, Zaini, untuk diproses sesuai arahan camat.

“Tunggu arahan atasan kami, Pak Camat. Nanti saya berikan langsung ke Kasubag Umpeg Pak Zaini,” ujar Amel kala itu, sebagaimana ditirukan sumber media ini. Namun, harapan tinggal harapan, dan seolah itu hanyalah janji pak Camat saja.

Hari berganti minggu. Berkali-kali awak media datang langsung ke kantor Kecamatan Pinang untuk mempertanyakan kelanjutan pengajuan tersebut. Jawaban yang diterima disebut hanya sebatas “iya”, “sedang diproses”, dan “tunggu kabar”.

Ironisnya, hingga Jumat, 9 Mei 2026, pengajuan ADV tersebut dinyatakan gagal dengan alasan kuota telah habis.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasubag Umpeg Kecamatan Pinang, Zaini.

“Kuota habis,” ujar Zaini singkat, menurut keterangan awak media yang mengaku kecewa berat atas jawaban tersebut.

Kekecewaan semakin memuncak ketika staff sekretariat disebut tidak lagi menemukan dokumen pengajuan milik wartawan yang sebelumnya telah diterima secara resmi.

“Dokumen yang mana? Dimana? Tidak ditemukan milik Pak Ismail Marjuki jurnalis Kota Tangerang dan Jakaria Agustono Bang Zeck dari PT. Patindo Perdana Nusantara atau www.patroli-indonesia.com” kata Amel, menurut pengakuan pihak media.

Situasi ini memicu dugaan buruk terkait buruknya tata kelola administrasi dan manajemen pelayanan di lingkungan Kecamatan Pinang.

Sejumlah awak media menilai adanya ketidakprofesionalan, lemahnya koordinasi internal, hingga dugaan pemberian harapan palsu oleh pejabat kecamatan.

Nama Zaini juga ikut disorot lantaran disebut sulit dihubungi selama proses berlangsung.

“Kami kecewa. Dari awal dijanjikan, berkas diterima lengkap, tanda tangan ada, bukti ada, tetapi ujung-ujungnya kuota habis. Ini bukan soal ADV semata, tetapi soal profesionalitas pelayanan publik,” ujar salah satu jurnalis dengan nada geram.

Persoalan ini dikabarkan akan dilaporkan dan disertai bukti-bukti pendukung kepada Inspektorat Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, hingga Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Para awak media berharap adanya evaluasi serius terhadap sistem pelayanan administrasi di Kecamatan Pinang agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pinang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan janji palsu, hilangnya dokumen pengajuan ADV media, maupun pernyataan soal kuota yang disebut telah habis.

Disisi lain, Achmad Sujana yang kerap disapa bang Joe’na selaku Sekjen DPP AWII ucapkan bahwa itu adalah upaya persuasif yang seharusnya diperjelas, ga mungkin itu masalah bisa terselesaikan dengan cepat.

“Wartawan boleh berimbang dari sisi publikasi, wajar jika diberikan iklan ADV pada senang, karena perusahaan di media Komersial dan tidak dibiayai oleh pemerintah kecuali kerjasama publikasi, sebagai layanan kemitraan, tapi dugaan masalah yang ada di lingkungan sebagai tanggung jawabnya tetap harus ditindak tegas.” Ujarnya.

“Kami akan lanjutkan pemberitaan yang mengiringi laporan informasi yang akan terus kami publikasikan dan wajib Dinas terkait hingga Badan Kepegawaian serta di inspektorat dan Walikota harus tegas.” Kata Joe’na yang juga sebagai Pimpinan Umum di media Patroli Indonesia.” Kata Joe’na.

“Kita turunkan semua anggota yang aktif di media Group kita untuk menelusuri di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Jika ada temuan dan dugaan seperti hal demikian akan segera kita lanjutkan ke KPK dan Mabes Tipikor,” imbuhnya.

“kita kawalin terus  proses administrasi dan hukum di kepemimpinan Camat dan para staffnya itu, dan pak Walikota harus tau, bahwa layanannya di kecamatan itu sangat tidak bagus, bahkan jika masalah, 2 tingkat diatasnya hingga inspektorat wajib bertanggung jawab juga.” Pungkas Joe’na.

(Bang Zeck) Zakaria Agustono.

Pos terkait