Patroli Indonesia, Jatim – Polemik dana Yayasan Setia Hati Terate (SHT) senilai Rp 37 Miliar raib. Dana tersebut meliputi uang Rp8 Miliar dan aset Rp29 Miliar.
Terkait permasalahan ini Ketua Yayasan SHT melalui Penasihat hukumnya Mohamad Samsodin SH, Hendrayanto SH, Hermawan Naulah ST SH MH, Anton R Widodo SH dan Agung Hadiono SH, datang melaporkan ke Polda Jatim berdasarkan LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/ Bareskrim tanggal 18 Desember di tahun 2018.
Catut nama Wakil Bupati Madiun, Penasihat Hukum dan Pelapor datang ke Ditreskrimum Polda Jatim / M9Lanjut Samsodin, sesuai dengan surat nomor : 086/SE/PP PSHT.000/VII/2017, tertanggal 27 Juli 2017 (lampiran 1) Murdjoko HW dan Hari Wuryanto masing-masing selaku Ketua Harian dan Sekretaris Umum Persaudaraan Setia Hati Terate memerintahkan tanpa hak dan wewenang untuk mentransfer atau menyetor sejumlah uang dari organisasi PSHT ke Yayasan SHT ke Rekening BNI.
“Pelaku yang diduga menggelapkan uang senilai Rp37 Miliar adalah Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto warga Jalan Munggut Retno Wungu Madiun, Issoebantoro warga Jalan Trijaya Klegen Kartoharjo Madiun, R Murdjoko Jalan Dwijaya Klegen Kartoharjo Madiun,” tutur Mohamad Samsodin S.H., seperti diberitakan portsurabaya, Selasa (20/10).
“Sementara itu, Hari Wuryanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan SHT hingga saat ini tidak mau melakukan serah terima serta membuat laporan pertanggungyawaban pada Kepengurusan Baru Yayasan SHT sehingga patut diduga surat tersebut sebagai pemufakatan jahat melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penggelapan uang organisasi PSHT,” lanjut Samsodin.
Berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Dra Eliya Noorlisyati dan Rekan Nomor : 08006/SK-MKS/VIH/18 tertanggal 16 Agustus 2018 perihal Management Letter Hasil Audit Khusus Atas Laporan arus kas pengelolaan dana Yayasan Setia Hati Terate periode 1 Mei 2016 s/d 31 Desember 2017 melalui nomor rekening BNI : 0036938285.
“Sebagaimana pada poin (a) diatas, terdapat pengeluaran dana sebesar Rp.8.474.300.000; yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan. (Lampiran 2),” jelasnya.
Masih dengan Samsodin, bahwa terlapor dan tim telah memerintahkan dan atau menyuruh untuk mentransfer atau menyetor atau menghibah uang milik PSHT ke Yayasan SHT tanpa hak dan wewenang, patut diketahui dan dikehendaki aleh Terlapor dan kawan kawan.
“Bahwa dalam Anggaran Dasar Yayasan SHT pada Tahun 2014 yaitu Akta Notaris Nomor 87 Tertanggal 10 Oktober 2014 Yayasan SHT tidak dimaksudkan untuk menampung atau mengelola uang dari organisasi PSHT dan didalam organisasi PSHT berdasarkan AD/ART tahun 2008 tidak ada keterkaitan afiliasi antara organisasi PSHT dengan Yayasan SHT,” ungkapnya.
Samsodin menambahkan, pada pembuatan Surat Edaran untuk penarikan dana ke Cabang-Cabang tidak memberitahukan kepada Dr RHM Taufiq SH Msc yang ditetapkan oleh Majelis Luhur PSHT berdasarkan AD/ART Tahun 2016 dalam Parapatan Luhur Tahun 2016 di Jakarta sebagai Ketua Umum PSHT dan tidak berdasarkan Keputusan Musyawarah Mufakat Organisasi Pengurus.
“Sampai dengan saat ini Ketua Yayasan SHT yang lama (Hari Wuryanto) tidak melaksanakan apa yang diperintahkan oleh UU Yayasan No 28 Tahun 2014. Sehingga client kami sudah 2 kali datang ke Polda Jatim untuk meminta keadilan hukum. Seperti yang disampaikan penyidik hari ini, hasil gelar perkara untuk unsur pidananya sudah memenuhi,” pungkasnya.
Selain itu barang bukti data aset yang di tunjukkan kepada media berupa Kas Tunai (Logam 12 karung) tidak dihitung, Bank BPR Jatim Rp44 Juta, BNI (Rp.147 Juta 469 Ribu 766, Rp18 Juta 462 Ribu 263, Rp33 Juta 060 Ribu 196), Inventaris senilai Rp24 Miliar 40 Juta 800 Ribu, Bangunan dan perlengkapan hotel Manise senilai Rp4 Miliar 539 Juta 800 Ribu dan pembangunan rumah Joglo Hotel Manise senilai 377 Juta. Dengan total kerugian Rp 29 Miliar lebih. (*)