MPI, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian kendaraan Jenis Sepeda motor, Rabu (24/7/2024).
Pelaku Curanmor dengan Tersangka berinisial SM di tangkap dan di amankan Unit Reskrim Polsek Balaraja berikut Barang bukti hasil Pencuriannya di Cikande Serang.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Suyadi, SH., MH mengatakan Pelaku Curanmor dengan Tersangka berinisial SM yang berdomisili di Pandeglang ditangkap dan diamankan di Cikande berdasarkan Laporan Masyarakat dan Polsek Cikande Serang pada Selasa siang (23/07).
Telah terjadi Pencurian Kendaraan Jenis Sepeda Motor Merk Honda Vario, Nopol: AE-4144JZ di TKP Kp. Talaga Asem Rt.002 Rw.002 Desa Talagasari Kec. Balaraja Kab. Tangerang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/RES.1.8./2024/SPKT I/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 23 Juli 2024.
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono, S.Ik, MM melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, SM mengatakan perkara kejadian Curanmor tersebut bermula adanya kejadian di TKP Rumah Kontrakan di Kp. Talaga Asem Rt.002 Rw.002 Desa Talagasari Kecamatan Balaraja.
“Pada saat Korban atau Pelapor melihat adanya Suara Mesin sepeda motor di rumah kontrakan Korban, kemudian Pelaku membawa kabur hasil Pencuriannya bersama Pelaku lain yang berinisial DD saat ini masih dalam pengejaran/Buron.
Spontan Korban meminta tolong tetangga dan mengejar Pelaku dan sesampainya di Wilayah Cikande kedapatan Pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor hasil curiannya, kemudian dihentikan dengan Bantuan Warga setempat dan juga diamankan ke Polsek terdekat yaitu Polsek Cikande.” Papar AKP Badri.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut dan di teruskan ke Polsek Balaraja dan Unit Reskrim Polsek Balaraja Unit III langsung membawa Pelaku dan berikut Barang bukti Kendaraan Jenis Sepeda Motor Merk Honda Vario, Nopol: AE-4144-JZ untuk Pengembangan, Proses lebih lanjut.
“Dan untuk sementara, kami menetapkan tersangka yang karena Perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yaitu mencuri barang milik orang lain dengan cara memaksa dengan menggunakan Konci Leter T yang sudah di Persiapkan ya untuk itu kami menetapkan tersangka karena Perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana.” Tegasnya. (*)












