Patroli-indonesia.com, JAKARTA – Ibu Atjiah (65) adalah seorang Warga Kampung Cipenda Sari, Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta yang merasa dirugikan dan mencoba adakan pertemuan dengan Koperasi Simpan Pinjam Semarak Dana (KSP-SD).
Ibu Atjiah didampingi Aan Sudjiana selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi.


Aan Sudjiana yang juga turut menghadirkan rekan-rekan media dari Jakarta, pada Hari Kamis bulan lalu, tanggal 25 Juni 2022 pada pukul 13.00 Wib.
Kedatangan rekan-rekan media (Pers) ke Desa tersebut, atas undangan dari Sekjen LPKSM Putra Siliwangi Aan Sudjiana yang bertujuan untuk audiensi kepada Ibu Atijah dan Pihak Koperasi. Pasalnya informasi dari Ibu Atijah menerangkan bahwa dirinya telah mendapat perlakuan yang kurang baik dan tidak bijaksana dari pihak KSP-SD.
Sebelumnya, Ibu Atijah menjelaskan kepada rekan-rekan jurnalis, bahwa selain tabung Gas 3kg yang menjadi jaminan, ada data dokumen Negara yang menjadi jaminan koperasi, yakni berupa Akta Kelahiran (asli) Kartu Keluarga serta E-KTP (foto copy).
Pihak koperasipun mengakui adanya barang jaminan berikut data lainnya sebagai bukti kerja kepada manajer KSP-SD.
Sekjen Aan Sudjiana mengatakan, “bukti surat tanda terima jaminan barang berupa gas 3kg tidak Syah, karna tidak terdapat stempel dan kop surat dari pihak KSP-SD. Untuk proses lebih lanjut, LPKSM Putera Siliwangi tinggal menunggu itikad baik pihak KSP-SD. Dan jika pihak koperasi tidak ada klarifikasi, maka LPKSM akan menempuh jalur hukum.” Pungkasnya.
Demikian Patroli Indonesia melaporkan dari Purwakarta. Selasa, (5/7/2022).***
(DWL/Team Reportase)












