Patroli-indonesia.com, Tangerang, Banten – Pelanggaran Kode etik Kedokteran khususnya yang terkait dengan pasien, Walaupun tidak berbenturan dengan hukum namun akan berdampak terhadap kurang baiknya hubungan antara pasein dengan Dr itu sendiri, bahkan bisa mengerucut Kepa hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Seperti kekecewaan pihak keluarga dari salah seorang Pasien yang merasa tidak dilayani oleh pihak.
Asep dengan terpaksa mengajak pulang Istrinya saat akan diperiksa di ruang ortopedi RSUD Kota Tangerang. Karena dr yang akan memeriksanya dinilai dan dirasakan sudah melanggar Kode etik Kedokteran. Senin ( 4/7/2022 ).


Asep menjelaskan bahwa dirinya sangat tersinggung saat istrinya di marahin dan di layani tidak sebagai mana mestinya oleh dr Herwindo Ridwan. Gara – gara kurang bisa menjelaskan historis penyakit yang di deritanya hampir selama dua tahun.
” Istri saya kan,di tanya oleh dr Herwindo terkait historis penyakit yang dialaminya, Istri saya kurang bisa menjelaskannya, bahkan istri saya nyaris meneteskan air mata menahan kesedihannya, kemudian istri saya melirik sama saya , memberikan isyarat agar saya membantu menjelaskannya
Naah, saya mencoba membantu menjelaskannya sekaligus ingin memberikan pengertian kepada dr Herwindo terkait kejiwaan Istri saya yang rada trauma di bawa ke rumah sakit sehingga kurang begitu bisa menjelaskan
Eh, Barru saja beberapa kata saya bicara,dr Herwindo langsung menyambar omongan saya, memandang emosi istri saya dan langsung membentak, bertanya dengan nada marah.
Ibu sakitnya kenapa…?? Pertanyaan itu dilontarkan dengan nada emosi oleh dr Herwindo
Jelaslah, saya sebagai suami sangat tersinggung dan tidak biasa menahan emosi
Yaah, akhirnya terpaksa saya ajak istri saya, yang pada saat itu terus berderai air mata
” Ketus Asep di kediamannya Jln Untung Suropati II RT 03/08 Kel Cimone Kecamatan Senin (4/7/2022)
Asep menambahkan sebelum pulang dirinya menyampaikan kemarahannya Kepada dr Herwindo karena tidak kuat menahan emosi.
” Saya emosi dan saya marahin uga dr tersebut. Saya bilang bahwa dr sudah melanggar kode etik kedokteran , dari pertama saya masuk dr sudah menunjukkan sikap yang tidak ramah. Belum juga duduk atau belum juga disuruh duduk dr sudah bertanya berulang – ulang. Bagaimana mau menjawab duduk aja blm
saya juga bilang kepadanya, bahwa Pasein BPPJS tidak geratis, tapi di biayai oleh anggaran pemerintah,dan anggaran itupun dihasilkan dari pajak masyarakat
O”ya ada hal lain lagi yang perlu juga saya sampaikan dan sempat saya pertanyakan juga kepada Dirut RSUD maupun Kadinkes Kota Tangerang melalui WhatsApp, terkait adanya rapat di saat sedang menjalankan praktek medisnya, sampai tega meninggalkan paseinnya yang harus menunggu berjam-jam. dimanakah Sisi menghargai martabat manusiaan…??
Apakah boleh di saat menjalankan praktek medisnya harus meninggalkan para pasien…??
Mereka kan akedmisi sangat berpendidikan, masa iya tidak bisa merencanakan agenda rapat di luar jam prakteknya…??
Saya mencoba menghubungi dr Tati Dirut RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang Melalui WhatsApp ,untuk di mintai tanggapan atau sikapnya terkait kejadian tersebut, namun sampai sejauh ini belum memberikan tanggapan.padahal sangat jelas WA saya tersebut sudah di bacanya
Mungkin hal tersebut dianggap sepele oleh mereka
Namun,walaupun itu dianggap sepele oleh mereka . Tapi bagi kami itu bukanlah masalah sepele dan tidak sepeleny,a, tapi ini sudah menyangkut martabat kemanusiaan
Dan saya akan mepropagandakanya, walaupun harus berhadapan dengan sebuah Konsekwensi.” Kata Asep.
Disaat ditanya terkait penyakit apa dan sudah di kemana saja istrinya di bawa berobat,Asep tidak mau menjelaskan panjang lebar
” Kalau saya jelaskan cukup sedih dan akan panjang lebar. Nanti lah akan saya jelaskan dilain waktu ” Tutup Asep
( C2P )












