Patroli-indonesia.com | JAKARTA– Terpidana kasus korupsi Aryo Santigi Budhianto berhasil diamankan Jaksa Agung dari Bandung, Jawa Barat. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di ciduk di Jalan Gatot Subroto No. 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/21).
Aryo Santigi Budhianto yang merupakan Terpidana kasus korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan merupakan DPO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pria kelahiran Bogor (51) diciduk oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejari Bandung pada Kamis, (16/221), sekira 17.00 WIB.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejati DKI Jakarta,” ungkap Leonard kepada wartawan, Jumat (17/09/2021).
Leonard menjelaskan, pada 14 Februari 2002 lalu, Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, yang terletak di Jalan Kwitang Raya No 30 AB, Jakarta Pusat.
“Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar 120 miliar rupiah, atau sekitar jumlah tersebut,” jelas Leonard.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana, lanjut dia menegaskan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.
“Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” terang Leonard.
Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO. Alhasil berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung. “Selanjutnya terpidana akan dilaksanakan eksekusi,”tandas Leonard.
(Reporter/Rika Ningsih).