Dalang Perusakan Kebun Raya Ratatotok Masih Bebas, Kiki Mewo Diduga Kebal Hukum

MPI, Ratatotok — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memicu keprihatinan publik.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan di lapangan pada 29 Oktober 2025, puluhan alat berat terlihat beroperasi siang dan malam di area konservasi tersebut — tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Dalang Perusakan Kebun Raya Ratatotok Masih Bebas, Kiki Mewo Diduga Kebal Hukum — APH Dituding Tutup Mata

Ironisnya, salah satu tokoh yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal ini, Kiki Mewo, diketahui masih bebas beroperasi. Padahal, namanya telah berulang kali muncul dalam laporan masyarakat serta pemberitaan media. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aparat seolah membiarkan perusakan lingkungan yang terjadi secara terang-terangan?

BMI dan KBN-BMI Kecam Sikap Diam Aparat

Panglima Operasional Brigade Manguni Indonesia (BMI) Fadly Ruaw ,sekaligus Panglima Komando Bela Negara Brigade Manguni Indonesia (KBN-BMI),Panglima Denty Kuwoh, SH, dengan tegas mengecam sikap diam aparat yang dinilai tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami menilai ada indikasi kuat pembiaran oleh APH. Bagaimana mungkin puluhan alat berat bisa bebas beroperasi di kawasan konservasi tanpa izin, sementara aparat justru seolah tidak melihat?” tegas Fadly Ruaw.

 

Sementara itu, Panglima Denty Kuwoh, SH, menegaskan bahwa Polri harus bersikap lebih transparan dan responsif dalam menangani kasus-kasus besar yang jelas melanggar hukum khusus Polda Sulut.

“Kinerja kepolisian saat ini sedang menjadi sorotan. Jika pembiaran seperti ini terus terjadi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Denty.

 

Desak Kapolda dan Gubernur Sulut Bertindak Tegas

Keduanya mendesak Kapolda Sulawesi Utara serta Gubernur Sulut untuk segera mengambil langkah nyata dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Ratatotok. Mereka juga menuntut agar Kiki Mewo dan para pelaku lain segera diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya sibuk mencari panggung politik. Kami menunggu langkah tegas dari APH dan pemerintah daerah. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami, Brigade Manguni Indonesia, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Fadly.

 

Ancaman Bencana Ekologis dan Hilangnya Kepercayaan Publik

Aktivitas PETI di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal berpotensi menimbulkan bencana ekologis, seperti longsor, pencemaran air, hingga hilangnya habitat flora dan fauna endemik.

Fadly Ruaw menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, aktivis lingkungan, dan insan pers turut mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil, tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas terhadap para pelaku besar perusakan lingkungan.

“Kami berdiri bersama rakyat untuk menegakkan kebenaran. Hukum harus ditegakkan, bukan diperdagangkan,” tutup Fadly.

 

 

🟢 Catatan Redaksi:
Kebun Raya Ratatotok merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem di wilayah pesisir Sulawesi Utara. Aktivitas tambang tanpa izin di area ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam warisan lingkungan bagi generasi mendatang.
@Team

 

Pos terkait