MPI, Garut Jabar – Permasalahan antara debitur bank Mandiri Cabang Garut berbuntut panjang hingga ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kasus kelebihan penarikan (debit) uang nasabah itu hingga sekarang tak ada penyelesaian, hingga akhirnya debitur bank Mandiri bernama Asep Barnas melaporkannya ke BPSK.
Pada Senin 8 Januari 2024, pihak Asep Barnas akhirnya bertemu dengan pihak bank Mandiri cabang Garut di kantor BPSK di jalan Tenjolaya, Kabupaten Garut. Mereka sedianya akan menjalani sidang pertama. Namun pihak BPSK memberikan kesempatan untuk melakukan pra sidang untuk mencari solusi. Namun dari pra sidang itu takmembuahkan hasil, sehingga sidang pun akan dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada Kamis 11 Januari mendatang.
Asep Barnas selaku debitur bank Mandiri cabang Garut, merasa dikelabui oleh oknum karyawan bank Mandiri. Rupanya selama ini pihak bank Mandiri merasa punya kekuatan dengan mengantongi sebuah surat pernyataan yang ada tanda tangan Asep Barnas. Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa persoalan kredit tersebut sudah tuntas tidak ada masalah.

Nyatanya, Asep Barnas merasa dikelabui dengan surat pernyataan tersebut. Bahwasanya, surat itu dibuat dengan cara mengelabui dirinya ketika pihak bank Mandiri memanggilnya ke kantor.
Asep Barnas menceritakan, ketika kasus ini mencuat dan viral di media online. Waktu itu karyawan bank Mandiri cabang Garut yang beralamat di Jl. Raya Ciledug No.128a, Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kabupaten Garut, memanggil Asep Barnas. Sejumlah karyawan bank Mandiri yang tercantum dalam berita media online itu merasa kebakaran jenggot.
Waktu itu pihak bank Mandiri memanggil dirinya terkait berita tersebut. Dimana dalam berita itu terdapat istrinya yang menjadi narasumber dengan persoalan hutang piutang Asep Barnas selaku debitur.
Pihak bank Mandiri kata Asep, menyodorkan sejumlah kertas untuk ditandatangani. Dimana surat pernyataan tersebut menurut pihak Mandiri adalah terkait pemberitaan viral di media online. Namun nyatanya Asep telah dikelabui, bahwa surat yang ditandatanganinya itu bukanlah surat biasa. Melainkan surat yang menyatakan bahwa masalah hutan piutang dirinya dengan bank Mandiri sudah tuntas.
Setelah mendengar kabar dari istrinya, barulah Asep Barnas merasa dikelabui. Bahwa uang sebesar Rp30 juta yang didebit oleh pihak bank Mandiri ternyata belum dikembalikan hingga sekarang. Uang itu adalah saldo di rekening yang didebit secara otomatis oleh bank Mandiri ketika pelunasan hutang.
Dimana hutang yang sudah disepakati sebelumnya, pelunasan berada di angka Rp270 juta. Namun uang yang didebit oleh bank Mandiri sebesar Rp300 juta. Artinya ada kelebihan sebesar RP30 juta yang ditarik oleh bank Mandiri.
Oleh sebab itu, Asep pun tak terima atas tindakan sewenang-wenang bank Mandiri cabang Garut dan membawa persoalan ini ke BPSK untuk dicarikan solusi.
Penulis : H.ujang slamet












