MPI, BMR Kotamobagu – Perda miras hingga hari ini antara ada dan tiada, yang jelas jika telah ada, maka seharusnya disosialisasikan, terutama dikalangan pengusaha pertokoan penjual sembilan bahan pokok, dan bila perlu sampai pada tingkat pedagang warung kecil, namun kenyataannya hingga hari ini belum ada sosialisasi seperti itu.
Mantan Anggota/Ketua Komisi III DPRD Kota Kotamobagu juga pernah menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia Kotamobagu mengatakan, “dulu saat masih duduk sebagai wakil rakyat, dengan tegas meminta agar segerah dibuatkan Perda miras, tapi saat itu belum sempat dibuatkan, olehnya sepengetahuan saya di Kota Kotamobagu tidak ada Perda miras, jadi secara otomatis tidak ada tempat untuk melakukan penjualan miras, dan apabila ada yang dengan sengaja menjualnya, itu jelas illegal,” jelas Denni Mokodompit yang akrab disapa “DeMo” Kamis, 23 Oktober 2025.
Selanjutnya, Denny Mokodompit “DeMo” memberikan apresiasi yang tinggi sekaligus mendukung langkah Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib melalui Tim terpadu untuk melakukan pengawasan dalam hal bertujuan memberantas peredaran miras dalam wilayah Kota Kotamobagu.
“Tapi Tim terpadu jangan hanya sampai mengingatkan, apabila ada temuan, harus ada Penindakan, karena sudah di dapati menjual Miras tanpa izin berati sudah melanggar Hukum, harus ada sanksi, bila terbukti menjual
tanpa mengatongi izin itu Pidana dan harus ditindak, siapapun orangnya apa lagi kalau dia oknum Anggota DPRD, tegakkan Hukum, jangan hanya tajam kebawah tumpul keatas,” pinta “DeMo” Denny Mokodompit.
Dijelaskan ; seharusnya dan sudah semestinya, seketika seseorang telah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik, karena ia adalah representasi masyarakat Kota Kotamobagu, jangan sebaliknya menjadi pelaku pelanggar Undang Undang.
“sebagai Anggota DPRD, mereka adalah pembuat Undang Undang dan juga pengawas Undang Undang, fungsi legislasi membuat Undang Undang atau Perda, dan kontroling sebagai fungsi pengawasan, dan yang menjalankan adalah Pemerintah, jikalau fungsi pengawas sebagai kontroling dan menjadi pemain illegal, mau jadi apa ini Kotamobagu, kalau di tinjau dari Hukum Negara, diminta agar APH menindak oknum pelaku penjualan minuman keras (miras), siapapun orangnya, selanjutnya, kalau di tinjau dari Hukum Agama, itu harga mati Haram,” tegas “DeMo” Denny Mokodompit
(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)













