Pembangunan Pavingisasi Jalan Poros Desa Gemarang Kec. Kedunggalar Ngawi

MEDIA PATROLI INDONESIA

NGAWI ~ Pemerintah Desa Gemarang merealisasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Pembangunan Pavingisasi Jalan, tepatnya di Jalan Poros Desa, Dusun Salak- Dusun Ngadirejo, Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Pembangunan pavingisasi jalan ini melibatkan warga Desa Gemarang setempat dalam pengerjaanya, dan juga ditangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bidang Pembangunan Desa dengan nama ketua Slamet
Sabtu (08-06-2024)

Bacaan Lainnya

“Pembangunan pavingisasi jalan dengan Volume= P. 281 meter x L.4 meter dengan keterangan jumlah biaya Rp.250,000,000,- dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024. Untuk mewujutkan program ini (TPK) menggandeng para pemangku kepentingan yang ada diwilayah tersebut dan tokoh masyarakat, unsur Pemerintah maupun masyarakat setempat, dan hal ini memastikan pekerjaan berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan skala prioritas.

“Kepala Desa Gemarang, (Erni) memantau langsung pekerjaan pembangunan pavingisasi jalan di Jalan Poros Desa, Dusun Salak-Dusun Ngadirejo, dan juga mengatakan,” Pembangunan paving jalan ini harus terlaksana tepat waktu dengan baik, dan kita juga harus tetap memperhatikan kualitas dan volumenya harus sesuai dengan rabnya, juga mengintruksikan kepada pelaksana dilapangan untuk mengecek kembali hasil pekerjaan pavingisasi jalan yang masih dalam taraf pengerjaan, terutama untuk pengukuran area yang dibangun, pemasangan susunan batu batako harus sesuai rab petunjuk yang ada, jangan ada susunan batu batako yang tidak pas atau renggang,” ucap Kades Gemarang

“Lanjut Kades,” Kegiatan pembangunan paving jalan ini dapat melancarkan akses jalan yang digunakan warga, pembangunan paving jalan ini juga berfungsi menjadi penguat di area Jalan Poros Dusun Salak-Dusun Ngadirejo, Desa Gemarang maupun jalan menuju persawahan, dan juga untuk melancarkan jalan persawahan.

Saya juga berharap dengan adanya pembangunan paving jalan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Gemarang. Pavingisasi jalan adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi jalan tertentu yang pada umumnya dipasang pada daerah yang labil, dengan kata lain untuk mempermudah warga dalam melaksanakan aktifitasnya,” ujarnya

“Dengan adanya pembangunan paving jalan ini selain dapat melancarkan akses aktifitas dan perekonomian warga, masyarakat juga harus tetap menjaga agar nantinya jalan paving ini tetap terawat, dan juga untuk memperlancar sarana transportasi umum, karena jalan Poros Dusun Salak-Dusun Ngadirejo merupakan jalan satu-satunya jalan penghubung dari dusun ke dusun, dan juga untuk pemperdayaan masyarakat serta membuka lapangan kerja bagi warga setempat, dan program yang dijalankan merupakan kebutuhan bersama sehingga dapat memberi manfaat secara maksimal,” pungkasnya. (Dwi H)

Pos terkait