Di Duga Pengerjaan Pemadatan di Desa Karya Mekar Oleh PT AMB Tidak Memiliki AMDAL

Patroli Indonesia, Jawa Barat – Proyek pengerjaan pemadatan diwilayah Kampung Cikuda RT 007 RW 003, Desa Karya Mekar yang dilakukan oleh PT. Artha Mulia Beton (AMB) yang beralamat di Jalan Raya Sadang Subang KM 16 Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) patut di pertanyakan.

Dilansir dari laman globaldrafnews Diduga, proyek pengerjaan tersebut diduga tidak memilik izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Akan hal itu, media mencoba mengkonfirmasi kebenaran terkait dugaan tidak adanya izin yang beredar luas dimasyarakat kepada dinas terkait.

Mugti, Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta saat ditemui media mengatakan, dirinya merasa tidak menerima pengajuan permohonan izin dari pihak PT AMB terkait kegiatan pengerjaan itu.

“Jadi sebelum adanya Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), biasanya kalau ada yang akan melakukan pembangunan kita selalu melakukan rapat izin lokasi. Kemudian, setelah keluar izin lokasi barulah keluar amanat amanat atau mengurus izin lainnya, dan setelah lengkap barulah yang terakhir keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu setahu saya regulasinya” ucapnya.

Lanjut Mugti,”terkait PT. AMB saya justru baru mendengarnya sekarang, dan setelah kami cek data ternyata belum ada data terkait PT tersebut baik untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL)nya” ungkap Mugti.

Terpisah, salah satu warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kami selaku warga masyarakat tidak pernah ada pemberitahuan atau informasi terkait pekerjaan tersebut.

“Dari pihak Desa maupun Perusahaan tidak pernah melibatkan kami, tidak ada komunikasi sama sekali, alasannya itu hanya pengurugan pribadi dan hanya untuk meratakan saja,” ucap warga itu.

Diketahui, Mengacu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan hidup, Persetujuan lingkungan Pasal 4 menyebutkan setiap rencana Usaha dan/Kegiatan yang berdampak pada Lingkungan Hidup wajib memiliki:
a. AMDAL
b. UKL-UPL, atau
c.SPPL.

Terpisah, Arum selaku Manager Keuangan PT. AMB beton saat dikonfirmasi terkait izin tersebut mengatakan, awalnya kita tidak ada niat untuk membuat pabrik lagi. Karena awalnya ini hanya untuk membuang berangkal saja.

“Akan tetapi dengan banyaknya tawaran yang menjual tanah dari warga, dan kedepan kita akan rencanakan ini untuk dibuat pabrik. Dan izinnya ini sedang dalam proses” ungkap arum.

Arum menambahkan, kalau tentang perizinan tadi, kita menargetkan untuk 5 hektar sedangkan ini kan baru 2 hektar. Juga, dalam proses pembangunnya tidak tahu kapan juga dilakukan. Jadi, saya rasa masih jauh untuk bicarakan perizinan.

Kemudian, diawal pengerjaan tadinya kita melakukan dengan alat seadanya saja menggunakan cangkul. Akan tetapi sangat tidak dimungkinan, akan itu kita gunakan alat berat yang di tawarkan oleh pihak Desa.

“Betul awal pertama memang dilakukan pencangkulan, akan tetapi dengan luas ini tidak mungkin sekali. Dan akhirnya dilakukan oleh alat berat,” ujar Arum disela kegiatan pertemuan dengan warga setempat, Rabu (19/02).

Menutup, Arum mengatakan pertemuan dengan ini adalah ajang silaturahmi pihaknya dengan warga masyarakat. Adapun dalam pertemuan ini ada beberapa yang disampaikan dan dipertanyakan warga masyarakat terhadap kegiatan PT. AMB. (*)

Pos terkait