MPI, JAKARTA – Fluktuatif Index Harga Batubara Acuan yang masih terus diatur oleh regulasi di Kementerian ESDM agar terkontrol oleh Pemerintah bisa menjadi perhatian lebih, khususnya dari dampak kegiatan Tambang Batubara yang masih berjalan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga ilegal, khususnya di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, sempat Viral penangkapan Bobby Candra di wilayah tersebut, sebab melakukan Penambangan Batubara yang tanpa IUP selama 5 Tahun.
Hal ini telah disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo kepada awak media saat digelarnya konferensi Pers rillis di Mapolda Sumsel, Senin lalu (21/10/2024).
“Penangkapan Bobby ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dansat Brimob Kombes Susnadi serta Inspektur tambang.
Jauh sebelum ada kasus Bobby, pernah juga ada Penindakan besar ke Beberapa Stockfile di Wilayah Banten dan Jakarta yang kemudian hampir semua Stockfile di razia dan sempat di Police line.

Kemudian, pernah ada juga penyetopan Operasi Kapal Tuh Barge dan Vessel yang bermuatan Batubara yang dianggap tak resmi dari lokasi yang sama (Tj.Enim).
Batubara dilansir ke Pelabuhan Panjang di Lampung yang berdokumen tidak sah dan di stop setelah selesai muat ke Vessel (Loading) Transhipment.
Kemudian, pada sekira tanggal 5 Januari 2025, Penangkapan beberapa Supplier di Tangerang yang mengirimkan Batubara dari tambang ilegal ke PT. Harvestindo di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang disinyalir masih dalam diproses Perkara Pidana oleh Kejaksaan dan Pengadilan.
Para Supplier berikut barang bukti telah diamankan oleh tim dari Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Pasar Kemis Tangerang dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Proses lebih lanjut.
Bahkan pihak Pabrik tersebut sebagai penerima Batubara ilegal akan terkena sangsi Hukum Pidana dengan tuntutan Pidana dalam penerimaan Batubara yang telah berjalan lebih dari 5 Tahun lamanya, dan juga terancam tuntutan mengganti Kerugian Negara.
Namun hal itu kini telah menjadi sorotan khusus dari Achmad Sujana, Tokoh Pers yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) yang mengaku telah mendengar bahwa proses Hukumnya tidak berlanjut ke ranah hukum di meja hijau. Disinyalir ada upaya damai atau jalur persuasif.
Joe’na (Sapaan akrabnya-red), katakan ia pun telah mengantongi beberapa nama Oknum dari Kepolisian yang melakukan pembiaran distribusi di berbagai lokasi penampungan (Stockfile) Batubara mulai dari wilayah Lampung hingga ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi (Jabodetabek) hingga ke Jawa Tengah.
“Saya memang sudah lama memantau kegiatan distribusi Batubara Ilegal tanpa Kelengkapan Izin Surat Asal Barang yang dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Saya pun memiliki banyak dokumentasi dari berbagai sumber dilapangan, dari titik Pertambangannya yang beroperasi hingga adanya kordinasi pada kegiatan Distribusi ke Stockfile Batubara.” Ungkap Joe’na yang disampaikan by WhatsApp ke awak Media, Rabu (11/3/2025).
Dirinya menilai pihak Aparat tidak bisa menangani hal terkait penindakan tegas ke Penambang ilegal yang hingga saat ini masih terus beroperasi di lokasi tambang yang hingga saat ini masih terus dikirim ke Sekitaran wilayah Jabodetabek hingga ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Para Penambang ilegal berikut industri yang jadi penadah atau telah menerima Batubara ilegal seharusnya kena sangsi Pidana karena telah merugikan negara. Di dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Papar Joe’na.
Selanjutnya ia minta pihak Kementerian ESDM dan Propam Polri juga Kejaksaan menyelidiki kegiatan yang diduga ada keterlibatan Oknum. “Jika ada buktinya, Perlu ditelusuri lagi kebenarannya dan ditindak tegas untuk menjaga Presisi Polri dan juga program Astacita Presiden RI untuk Indonesia Maju di Kabinetnya.” Imbuhnya.
“Jika benar ada keterlibatan dari Oknum Kepolisian, Propam Mabes Polri haruslah bersama para Petugas dari Kemen ESDM menyelidiki ini dan menjaga citra Presisi. Karena dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.” Pungkas Joe’na.
Para awak media yang ada di Wilayah Nasional pun ia pinta untuk turut serta bersama-sama memantau dan beritakan semua dugaan penambangan ilegal serta persekongkolannya dan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat segera diberantas oleh para pengawas di Instansinya. **