Patroli Indonesia | Nias Utara – Komite Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN-RI) meminta Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd untuk segera mengembalikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dimutasi ke jabatan sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Ketua KASN-RI Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 perihal rekomendasi klarifikasi atas dugaan pelanggaran sistem merit (Jenjang karir/manajemen ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Dalam surat rekomendasi yang didasari atas laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-P Kabupaten Nias Utara, KASN menilai bahwa Tim Penilaian Kinerja Pegawai (TPKP) Pemerintah Kabupaten Nias Utara diduga telah melanggar aturan karena tidak mendasari nilai SKP dan nilai perilaku pegawai dalam melakukan mutasi 30 orang pegawai.
Ketua BBHAR DPC PDI-P Kabupaten Nias Utara Itamari Lase, S.H.,M.H., selalu kuasa hukum pelapor menyampaikan apresasi kepada KASN-RI yang telah melakukan penilaian adil atas pelaporan kliennya.
“KASN telah menurunkan rekomendasinya, kami sangat apresiasi untuk itu.” Ucap Itamari Lase dalam keterangan persnya. Jumat, (17/6/2022).
Itamari memberitahu bahwa selain 30 pegawai tersebut, pihaknya kembali menemukan adanya dugaan pelanggaran mutasi seorang ASN berinisial (GL) dalam jabatan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Nias Utara.
“Seyogyanya (GL) itu masuk masa persiapan pensiun, karena dia pensiun per tanggal 1 Desember 2021, semestinya PPK sudah mengeluarkan SK Pensiun paling lama 1 bulan sebelum pensiun.” Ujarnya.
Lanjut Itamari, apabila Bupati Nias Utara tidak menjalankan rekomendasi tersebut dalam kurun waktu 9 hari sejak dikeluarkan, maka pihaknya bersama KASN-RI akan membuat laporan resmi ke Presiden RI & DPR-RI.
“Jika beliau mengabaikan rekomendasi tersebut, maka saat itu juga kita akan laporkan ketingkat yang lebih tinggi bersama KASN.” Tegasnya.
“Dalam rekomendasi KASN, Saudara Bupati telah melanggar Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sehingga mutasi itu harus ditinjau kembali.” Tambah Itamari.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Utara, Asa’aro Lase yang juga menghimbau Pimpinan Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi KASN, sebelum nantinya berkepanjangan dan dikhawatirkan mengganggu roda pemerintahan khususnya pelayanan publik.
“Bapak Bupati lebih baik legowo dan menindaklanjuti rekomendasi KASN itu. Kalau nanti masalah ini sampai dilaporkan kepada Bapak Presiden, tentu akan mengganggu marwah daerah.” Terangnya. (GALI ZEBUA)












