Diduga Gunakan Gelar SH Palsu, Oknum YLPK Dilaporkan ke Polisi

 

Patroliindonesia.com Banten – Sangsi Pidana Pengguna Gelar Akademik Palsu terulang kembali. Rabu, (05/10/2022).

Beberapa bulan yang lalu dihebohkan pemberitaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berlagak seperti seorang advokat.

Diduga oknum AA masih berstatus mahasiswa semester dua di Universitas Tangerang Raya begitu percaya dirinya menyandang sarjana hukum dibelakang namanya, terbukti saat membuat laporan di Polres Tigaraksa, sebagai pelapor atas dugaan perkara hukum. Sedangkan diketahui jika yang bersangkutan statusnya adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sebelumnya, Pelawak Qomar juga pernah tersandung kasus serupa ketika pencalonan dirinya sebagai Calon Rektor.

Penggunaan gelar akademik bagi seseorang utamanya yang memiliki jabatan merupakan suatu hal yang sangat penting, terlebih jika gelar akademik yang disematkan itu berasal dari luar negeri. Namun, dalam peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang, hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.”

Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Pengenaan Sanksi yang cukup berat tidak serta merta menciutkan nyali dari seseorang untuk melakukan segala cara demi sebuah pengakuan publik, bahwa seseorang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi, yang ditunjukkan dengan sebuah gelar akademisi.

Saat dikonfirmasi rekan oknum AA yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya sudah memperingatkan agar jangan coba coba menggunakan gelar sebelum wisuda, “itu pidana” malah membangkang.

Tanpa diduga ternyata oknum AA sudah dilaporkan di Polres Resort Tangerang Tigaraksa, diterima oleh Staf Brigadir Wahyu. (Red/Tim)

Pos terkait