Diduga Langgar Perda Minol, Tokoh Muda Minta CC Karaoke RGB Serpong Dicabut Izinnya

MPI, Tangerang – Disinyalir menyediakan Lady Companion (LC) dan minuman beralkohol CC Karaoke di Ruko Golden Boulevard (RGB) Serpong, Tangerang Selatan terancam dicabut izinnya. Selasa, (30/01/2024).

Samsue, salah satu tokoh pemuda dari Serpong Utara mengatakan, dirinya mencoba mengkroscek yang tengah diperbincangkan oleh rekannya, bahwa CC Karaoke Serpong diduga menyediakan LC dan minuman beralkohol jenis Blacklabel.

“Awalnya saya tidak percaya, namun saat saya coba booking room dengan order minuman, ternyata disitu menyediakan paket LC dan minuman beralkohol golongan 1 yang tidak seharusnya diadakan di Kota Tangerang Selatan dengan motto Cerdas Modern dan Religius ini.” Kata Samsue.

Selanjutnya Samsue juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan ke Dinas Pariwisata Tangsel untuk ditindak tegas sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Daerah.

“Tangsel ini ada perda minol, yang tidak boleh dilanggar, jika ini dianggap wajar, hapus saja perdanya. Sesuai dengan Perda minol, bilamana ada tempat usaha yang nekat menyediakan minuman beralkohol maka dicabut izinnya. Selain itu tempat karaoke ini juga menyediakan LC yang dapat diduga menyalahgunakan tempat hiburan untuk praktik prostitusi. Jadi LC beberapa kali menawarkan kita main (mesum-red) di toilet yang di dalam room dengan membayar ratusan ribu rupiah.” Imbuh Sam.

Sementara itu, pihak manajemen ataupun manager CC Karaoke hingga berita ini dimuat, belum dapat dimintai keterangan perihal dugaan tersebut.

_D1N

Pos terkait