MPI, Jakarta – Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Pertalite maupun Solar banyak yang berhasil dibongkar. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia migas, khususnya solar subsidi di Jakarta Utara kian hari semakin menjamur, Minggu (03/03/2024).
Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para mafia-mafia solar subsidi sampai ke akar-akarnya, jangan sampai pihak-pihak APH yang berada di Wilayah Hukum Jakarta Utara melakukan pembiaran, sehingga mereka dapat leluasa menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Dari hasil penelusuran dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara didapati adanya Armada Truk yang berulang kali melakukan pengisian BBM jenis solar.
Sesampainya di SPBU 34 14414, benar saja Armada tersebut terindikasi melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali, dengan pengisian yang terbilang tidak normal seperti pada umumnya.
Armada Truk berplat Nomor Polisi (NOPOL) DN 9050 GY yang tertutup terpal itu diduga telah dimodifikasi oleh Mafia Migas dan diduga bersekongkol dengan pihak operator SPBU 34 14414 untuk menguras stok BBM jenis solar subsidi dengan tujuan untuk ditimbun.
Oleh sebab itu, Wartawan mendatangi Pengemudi Truk untuk memastikan kebenarannya, selang beberapa waktu kemudian tiba-tiba datanglah dua orang oknum berbadan tegap dengan bersikap arogan dan emosional tinggi mengusir Wartawan dari area SPBU.
“Kalian dari mana, jangan Foto-Foto, saya ini lagi pusing, saya baru selesai urusan dengan yang lain, dan tadi juga ada lima orang yang datang ke saya, baru juga mulai malam ini, sudah sana pulang kalian,” beber Pria berbadan tegap.
Sementara pihak SPBU 34 14414 Penjaringan, Jakarta Utara belum memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan mereka tentang penyalahgunaan BBM jenis solar ini.
Karena ketika Wartawan hendak konfirmasi langsung ke pihak SPBU, ada dua orang oknum berbadan tegap yang sengaja mengusir dan menghalang-halangi tupoksi Wartawan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparatur Penegak Hukum (APH), khusunya wilayah hukum Jakarta Utara belum dikonfirmasi. (*)