Pernyataannya tersebut beredar luas dalam media sosial Facebook, Sabtu 22 Mei 2021. Tentu hal ini menimbulkan keprihatinan bagi setiap insan pers nasional. Karena seorang wartawan bekerja berdasarkan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 yang selalu menjunjung teguh Kode Etik Jurnalistik.
Bukan berdasarkan hasil UKW, karena itu hanya sebuah standarisasi seorang wartawan agar mumpuni dalam bekerja dan berkarya di bidang kejurnalistikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Tanggerang Raya, Nuryadi mengaku geram dan tidak terima atas pernyataan oknum aktivis Iding Gunadi yang dianggapnya sudah melampaui batas kewenangan Dewan Pers.
“Dewan Pers saja belum pernah saya dengar kalau wartawan tak memiliki UKW adalah wartawan BODONG. Kok dia itu hanya aktivis kampung bisa-bisanya ngomong seperti itu. Dan ini sudah menyakiti perasaan insan pers se Indonesia. Karena soal UKW saat ini tengah menjadi perbincangan kalangan pers agar kedepan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dapat merekomendasikan kelayakannya. Asal tahu saja wartawan bukan dari anggota PWI saja melainkan banyak organisasi profesi wartawan lainnya,†ujar Nuryadi.
Selain itu kata Nuryadi oknum aktivis ini juga dirasa sudah lancang dan gak tahu diri membahas bidang yang sama sekali bukan bidangnya.
“Mana tahu dia soal UKW seperti apa Wartawan darimana wartawan mendapat tugas siapa yang bertanggung jawab atas kinerja liputannya dan wartawan tentunya akan selalu berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.†Ujar Wakil JNI DPD Tangerang Raya.
“Satu kata buat kita Wartawan untuk membuat dia jera tiada lain Laporkan,†pungkasnya. (*)