MPI, Madina – Masyarakat Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merasa adanya kebobrokan prilaku kepemimpinan pada pemerintahan desa karena diduga sang Kepala Desa(Kades)telah melakukan nikah siri pada istri keduanya. Hal itu dikemukakan seorang tokoh masyarakat Desa Tandikek kepada Wartawan, Rabu (21/08/2024) malam.
Tokoh masyarakat tersebut yang berinisial SL (51) itu menjelaskan,”Sebenarnya Kades kami ini sudah viral diseputaran desa ini atas perbuatan beliau yang diduga telah menikah siri tersebut,” Pungkas SL sekira pukul 21.30 Wib di wilayah Desa Tandikek.
Pada kesempatan hari sebelumnya, Marjan Nasution selaku Kades Desa Tandikek secara belak-belakan sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menikah siri dari ungkapan kades tersebut yang diduga melanggar etika,maka warga desa mengharapkan perolehan atensi khusus dari pemerintah Daerah Kabupaten Madina.
“Dan juga Kami sekaligus memohon kepada Bapak Bupati Madina dengan atensi serius untuk ⁷dapat menanggalkan posisi marjan dari jabatan Kades Tandikek karena dari tindak tanduknya ini kami telah kordinasi bersama hal ini akan berujung memberikan contoh yang buruk atau secara tidak tauladan kepada masyarakat luas terkhusus warga setempat dikarenakan beliau adalah pejabat Kepala Desa Defenitif,” Pinta warganya.
Terpisah waktu, warga desa Tandikek lainnya yang tidak mau disebut identitasnya menyampaikan hal senada bahwa mereka sangat keberatan atas perbuatan Kades mereka menikah siri, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 jelas itu (Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983) Tentang PNS/Pejabat Desa menikah siri terancam dipecat.
“Sebenarnya kami sudah merasa sangat keberatan atas perilaku Kades kami ini dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan perbuatan beliau kepada Bupati dan kami harap Bupati Madina segera mengindahkan pencopotan jabatan yang saat ini menjabat sebagai Kades tandikek,” Timpal warga Tandikek lainnya.
Sebelumnya, warga desa Tandikek dan perangkat maupun pihak BPD sudah melakukan rapat didesa setempat⁸ atas perilaku kepala desa atas perbuatannya itu, (17/08/2024) Marjan Nasution (Kades) Tandikek mengakui perlakuannya menikah siri dihadapan masyarakatnya.
“Kemudian warga berinisial H (56) menambahkan,”Saya menyaksikan dan mendengar pengakuan Kades bahwa dia menikah lagi karena istri pertamanya sampai saat ini belum pernah melahirkan anak atau tak memiliki keturunan makanya dia menikah lagi (siri) dan itu disetujui istri pertamanya meski tidak secara tertulis,” Tambahnya.
(S.Nasution)