Bupati Yaatulo GULO Sampaikan PNK -RPD Kabupaten Nias TA 2024

2024.19/08/2024.

MPI, Nias – Bupati Nias menyampaikan Pengantar Nota Keuangan (PNK) Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kabupaten Nias, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (19/08/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo dan dihadiri oleh Bupati Nias, Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, para Staf Ahli Bupati Nias, para Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Camat se – Kabupaten Nias.

Bupati Nias Menyampaikan bahwa Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nias yang dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan dalam APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan bahwa hingga pertengahan Tahun Anggaran 2024 ini telah berjalan dengan baik. Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa program dan kegiatan di masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian- penyesuaian, antara lain penyesuaian target pendapatan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah maupun pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah yakni penyesuaian pendapatan Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dan penyesuaian pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dari Pemerintah Pusat. Demikian juga penyesuaian anggaran belanja daerah pada masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, pengalokasian anggaran untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta penyesuaian beberapa perubahan nomenklatur kegiatan. Selain itu juga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya yang harus dipergunakan pada tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya Bupati Nias Menyampaikan bahwa menyikapi beberapa penyesuaian tersebut di atas, maka perlu dilaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran antara lain Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, Pelampauan atau tidak terealisasinya Belanja Daerah, serta Perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

Lebih lanjut Bupati Nias menyampaikan bahwa Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 ini, dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang substansi dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.

“Sebagaimana telah kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat dengan mempedomani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias.” Jelasnya.

Berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Nias TA. 2024, maka Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu:

  1. Pendapatan Daerah, sebesar Rp. 1.002.714.546.972.-
  2. Belanja Daerah, sebesar Rp. 1.126.391.991.583,-
  3. Pembiayaan Daerah, sebesar Rp. 123.677.444.611,-

Secara detail Bupati Nias sampaikan komponen Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, terdiri dari:

Pendapatan Daerah, pada APBD Murni diasumsikan sebesar Rp.980.994.903.825,- bertambah sebesar Rp.21.719.643.147, sehingga menjadi sebesar Rp.1.002.714.546.972, atau naik sebesar 2,21%. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 121.483.589.488,-

Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 873.187.594.996.-

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 8.043.362.488,-

Belanja Daerah, pada APBD Murni Rp. 1.061.454.003.843,- bertambah ditargetkan sebesar Rp.64.937.987.740,-

sehingga menjadi sebesar Rp.1.126.391.991.583,- sebesar 6,12%. atau naik Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:

Penerimaan Pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2023, semula diproyeksikan sebesar Rp.80.259.100.018,- bertambah sebesar Rp.43.218.344.593,- sehingga menjadi sebesar Rp.123.477.444.611,-

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan kembali dana bergulir diasumsikan sama dengan APBD Murni yakni sebesar Rp.200.000.000,-

Pengeluaran pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 tidak dialokasikan mengingat kemampuan pendapatan daerah yang sangat terbatas.

Harapan kita bersama bahwa pengalokasian anggaran belanja untuk pembangunan dapat terpenuhi dalam jumlah yang sebesar-besarnya, namun mengingat kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Nias pada tahun 2024 ini sangat terbatas, maka diyakini masih terdapat beberapa usulan program dan kegiatan yang belum sepenuhnya terakomodir dalam penyusunan Rancangan Perubahan Perda APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 ini. Kendati demikian, hal ini akan menjadi perhatian kita bersama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias pada tahun-tahun yang akan datang dengan senantiasa tetap mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah. Harap Bupati Nias

Mengakhiri Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 tersebut, Bupati Nias menyampaika bahwa kiranya dari beberapa penjelasan yang telah diuraikan di atas, dapat menjadi bahan kepada Dewan Yang Terhormat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 ini, dan seterusnya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.

Sumber : Niaskab.go.id

(GL.ZEB)

Pos terkait