MPI, Indramayu, Jabar – SPBU 35-45203 berlokasi di desa Marga Mulya, kecamatan Bongas, kabupaten Indramayu, kedapatan melayani mengisi Pertalite ke dalam derigen berukuran 35 liter yang diangkut menggunakan kendaran roda tiga, jenis Tosa yang berisi sekitar 20 derigen.
Selanjutnya, awak media pun mendatangi pemilik yang lagi mengganti di pengisian pompa bernama Dani, menjelaskan secara detail bahwa Pertalite tersebut akan dijual ke warung-warung pengecer dan ada juga yang nitip pada saya,” bebernya. Senin (06/05/2024).
Masih lanjutnya Dani, saya tidak tahu masalah peraturannya, adapun surat rekomendasi dari Dinas UPT ketahanan pangan ada syarat untuk bisa belanja Pertalite. “Hal atas arahan dari petugas SPBU dan setiap pengisian/pengecoran juga kita harus memberi 10 ribu rupiah ke petugas operator,” jelasnya.
Awak media pun mencoba konfirmasi ke pengawas SPBU bernama Herman, melalui via WhatsApp dan beliau mengatakan. “Silahkan laporkan saja pelakunya yang kedapatan mengisi menggunakan dengan, tapi jangan dilibatkan pihak SPBU nya dan terkait operator saya yang menerima uang dari setiap pengisian itu tidak ada minta ke pembeli, jadi jangan libatkan SPBU.” Terangnya.
Berbeda dengan keterangan dari pembeli bernama Dani, bahwa setiap pengisian itu wajib memberi ke operator per Derigen Rp 10,000 dengan berbekal surat rekomendasi UPT pertanian untuk kebutuhan pertanian justru disalahgunakan untuk di jual kembali ke pengecer.
Dikarenakan pengawas tidak ada respon baik kepada awak media, akhirnya team media mendatangi kantor UPTD KKP (ketahanan pangan pertanian) kecamatan Anjatan, kabupaten Indramayu, di kantor UPTD.
Kami awak media bertemu dengan karman yang selaku Staf kepegawaian, mewakili Kepala UPTD yang memang kebetulan sedang tidak ada di tempat dikarenakan ada kegiatan di luar.” Tuturnya.
Karman menjelaskan, bahwa terkait persyaratan surat rekomendasi itu sudah disetujui dari pihak kecamatan, dengan surat pengantar dari desa, yang di dalamnya ada beberapa point (peraturan) dari pertamina yang harus ditaati oleh pemegang surat. “Kami dari UPTD hanya mencetak (ngeprint) saja, adapun adanya oknum yang menyalahgunakan surat rekomendasi itu, kami tidak mengetahuinya adapun terkait waktu jam pengisian pun setahu kami tidak hanya diberlakukan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB (sore hari dan tidak boleh sampai malam hari), dengan temuan rekan-rekan media, kami merasa terbantu untuk memonitoring SPBU dan kamipun akan lebih instan dalam pengawasannya,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media akan melapor dan konfirmasikan ke APH terkait dan BPH Migas.
Reporter : Jefri & Team












