MPI, Bogor – Diduga dijadikan tempat Open Booking Online (BO), di Rusunawa Parung Panjang, tepatnya Unit Usaha Blok E No.5 & No.6 Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebut beroperasi lewat aplikasi daring, MiChat Pada Kamis Malam (15/01/2026).


Dengan maraknya pemanfaatan aplikasi MiChat yang sering disalahgunakan oleh penjaja sexual untuk memikat pria dan menjalin hubungan terlarang, sungguh sangat meresahkan masyarakat. Bahkan perbuatan tersebut melanggar hukum dan norma – norma agama.
Dari hasil TIM Investigasi GOHUKHRIM, Media Patroli Indonesia (MPI), Dinamika Expose, Post Banten dalam investigasi lapangan saat awak media kontrol sosial dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh TIM MPI yang biasa disebut Raka Media Patroli Indonesia, menyebutkan pertemuannya Lewat Aplikasi MiChat dengan tawarannya Nominal Rp400.000 dalam aplikasi Open BO MiChat di dalam Rusunawa.
Dari keterangannya pelaku yang diduga melakukan Open BO MiChat tersebut berumur 18+ dari pengakuan pelaku wanita penjaja cinta terlarang itu masih bersekolah di sekitaran Pagedangan, Kab Tangerang namun ia tidak menyebutnya nama sekolahnya.
Apriansyah Sebagai Investigasi dari DPD AWII pun sangat menyayangkan terkait pengamanan security di Rusunawa itu. “Ya dikarenakan sampai terjadi kegiatan pemanfaatan aplikasi MiChat yang tidak diketahui oleh security Rusunawa,” ucap Apriansyah.
Dalam investigasi lapangannya, kegiatan yang terjadi di Rusunawa di lantai 4 No.6 blok E jelas melanggar aturan dan sangat disayangkan pengurus apartemen disitu juga lambat dalam mengambil tindakan terhadap penghuni kamar di Rusunawa No.6 Blok E yang telah terbukti dalam melakukan Open BO melalui aplikasi MiChat.
Penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk open BO dapat melanggar hukum dan pasal-pasal berikut:
– *Pasal 296 KUHP*: Menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian atau pekerjaan.
– *Pasal 506 KUHP*: Mengadakan atau menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi.
– *UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)*: Menggunakan teknologi informasi untuk melakukan kegiatan ilegal, seperti penipuan atau penyebaran konten ilegal.
Penyedia tempat untuk penyalahgunaan aplikasi MiChat transaksi open BO dapat melanggar hukum dan pasal-pasal berikut:
– *Pasal 296 KUHP*: Menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian atau pekerjaan.
– *Pasal 506 KUHP*: Mengadakan atau menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi.
– *Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang*: Melakukan atau memfasilitasi perdagangan orang.
undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak dan remaja, termasuk:
1. *Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak*: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan anak dari eksploitasi seksual, termasuk prostitusi anak.
2. *Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*: Undang-undang ini mengatur tentang larangan konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui internet.
3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: KUHP mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan prostitusi anak, termasuk pasal 297 tentang perdagangan anak dan pasal 296 tentang perzinaan.
Jika anak yang di bawah umur 18 tahun terlibat dalam prostitusi, maka orang tua atau wali, serta pihak yang memfasilitasi atau memanfaatkan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk itu Apriansyah sebagai Tim AWII (ALIANSI WARTAWAN INDEPENDEN INDONESIA) DPD PROVINSI BANTEN yang ikut investigasi pada penelusuran tersebut berkata, aparat hukum harus bertindak tegas apabila terbukti aplikasi michat dan penyedia tempat melanggar hukum.
(Luna & TIM Media)














