MPI, MALANG – Seorang oknum kepala desa (kades) di desa Ringinsari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan perzinaan.
Oknum kades bernama Winari diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Ferining Tyastutik Dwi Utami warga Desa Harjokuncaran Sumbermanjing Wetan.
Informasi yang didapat awak media Patroli Indonesia, disebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh seorang bernama Suratno suami dari Ferining Tyastutik Dwi Utami pada tanggal 4 Agustus 2025. dengan NO STTLPM/739/ Satreskrim/VIII/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jatim
Menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama berumah tangga, keluarga Dwi Utami saat itu biasa- biasa saja. Bahkan mereka juga telah diberi momongan dua anak laki-laki, yang nomor dua baru berusia 2 tahun.
“Dwi Utami sehari seharinya bekerja karyawan koperasi inj juga ikut penyaluran pupuk buat petani tebu”, katanya.
Berawal dari itulah, ketemu laki-laki yang berinisial Winari (50) yang saat ini menjabat sebagai kepala desa Ringin Sari Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
“Kades Winari sejak awal ketemu mulai menggoda dan merayu Dwi Utami, Kades W berjanji akan menyelesaikan permasalahan DU yang saat itu terjerat utang piutang di koperasi tempat dia bekerja”, bebernya.
Dengan bujuk rayunya kades Winari, kemudian Dwi Utami diajak ke Kota Malang mencari penginapan atau hotel yang diduga untuk menjalin hubungan asmara.
“Hal itu kemudian diketahui suami dari Dwi Utami yang bernama Suratno yang memergoki istrinya menjalin komunikasi mesra dengan Winari melalui chatting ponselnya”, jelasnya.
Berawal dari situlah, akhirnya terjadi percecokan yang akhirnya Suratno memutuskan untuk memulangkan Dwi Utama ke rumah orang tuanya.
Dan sebagai suami yang sudah tidak dihargai lagi, Suratno kemudian mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan agama Kepanjen Malang. Bahkan sampai saat ini belum ada putusan dari Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang.
Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, Suratno memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke pihak Kepolisan Resort Malang.
Warga pun berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait yakni inspektorat Kabupaten Malang dan juga Bupati Malang.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari Bupati Malang terkait oknum kepala desa Ringinsari atas cy perbuatannya. Dan pihak Kepolisian Polres Malang harus mengusut tuntas kasus perzinaan ini. Apabila terbukti harus dipecat”, ucap warga. (papi)













