MPI, Tangerang Banten – Terkait adanya aduan orangtua alumni SMK Bani Usman manunggal sukamulya Nanyai yang ditahan ijazahnya lantaran belum melunasi tunggakan uang sekolah dan persyaratan lainnya, anggota Komisi Il DPRD angkat bicara.
Menurut Syaefudin, sapaan akrabnya, setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.
“Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,” ujar Syaefudin.

Masih dikatakannya, pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan orang tua siswa tersebut yang meminta Izasah saja harus bayar.
“Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau siswa siswi tidak melunasi uang sekolah tersebut., baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka dikenakan sangsi administratif (hingga puluhan juta rupiah) hingga sangsi penggelapan pasal 372 KUHP,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua MKKS SMK Kabupaten Tangerang Dianna Hermanto,M.Pd NIP.19710304200604 saat dihubungi via WhatsApp enggan berkomentar banyak, ia hanya menyarankan untuk menemui kepala sekolah yang bersangkutan.
“Temui kepala sekolahnya ya Mas,” tutupnya singkat.
Penulis : J.siahaan/Kaperwil Banten












