MPI, Bengkayang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkayang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari peternakan ayam milik Timo Thy, yang berlokasi di Jalan Sayung, Simpang Dungkan, Kabupaten Bengkayang. Kamis (27/2/2025).
Menurut pernyataan resmi dari Bapak Hasanuddin pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan bidang LH Bengkayang saat dikonfirmasi awak media, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap peternakan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini atas adanya pengaduan dari masyarakat. Peternakan ini memang memiliki izin usaha melalui OSS, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar perwakilan DLH Bengkayang.
Meski telah mengantongi NIB, peternakan dengan kapasitas besar seperti ini harus memenuhi berbagai izin lainnya. Beberapa diantaranya adalah dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang berfungsi untuk memastikan bahwa usaha tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, pemilik usaha juga wajib memiliki Izin Usaha Peternakan, Sertifikat Kesehatan Hewan, serta Izin Pengelolaan Limbah guna menghindari dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah atau pencemaran lingkungan, DLH Bengkayang akan memberikan teguran dan meminta pemilik usaha untuk segera melakukan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.
DLH Bengkayang menegaskan bahwa seluruh pengusaha peternakan di wilayah tersebut harus menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, demi menjaga keseimbangan lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Di tempat yang berbeda kepala desa Dharma bakti. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 0852457xxxxx tentang rekomendasi desa untuk SPPL Kades jeli, menjelaskan Rekomendasi desa tidak ada, tapi tanda tangan persetujuan dari perwakilan warga ada.
Aparatur desa mengetahui selama ini komplen warga sudah kami fasilitasi supaya ada penanganan dari pengelola kandang.
Bahkan untuk melapor ke pihak yang berwenang pun kami persilahkan
sebagai kepala desa sesuai kapasitas saya hanya bisa membina tidak bisa memberi ijin atau melarang.
“Tidak ada rekomendasi dari desa, hanya mengetahui. Saya secara pribadi selaku kepala desa merasa prihatin, sudah sering kasi masukan ke pengelola supaya desain kandang dimaksimalkan lagi.”












