Patroli-indonesia.com, Gunungsitoli, Sumut – dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kota gunungsitoli mendesak walikota untuk segera mencopot Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Negri (SDN) 070991 Mudik Gunungsitoli atas larangan pemakaian hijab bagi siswa.
“Itu gak boleh. Kenapa mesti ada pelaranggan..? Saya akan mendesak pemerintah agar kepala sekolah itu segera diganti.” Ujar Yanto, Ketua DPRD Gunungsitoli kepada wartawan via seluler. Kamis, (14/7/2022).

Begitu juga disampaikan Wakil Ketua DPRD kota Gunungsitoli, Herman jaya harefa, yang juga berharap kepada pemerintah untuk segera mengganti Kasek di maksud, karena dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kerukunan umat beragama di kota Gunungsitoli.
Menurut Herman jaya, bahwa ini menyangkut hak azasi manusia (HAM) yang mana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dimanapun dan kapanpun tanpa mengabaikan norma dan etika. “Ada-ada saja pelarangan itu. Saya menilai bahwa kebijakan oknum kepala sekolah SDN mudik itu tidak di benarkan. Warga gunungsitoli dari agama dan suku manapun harus diberi kebebasan dalam menuntut pendidikan”, tandasnya.
Untuk diketahui bahwa salah seorang orangtua siswa, Suarno (54) merasa sangat keberatan atas sikap dari oknum kepala sekolah SD negeri nomor 070991 mudik, gunungsitoli, Yonarius ndruru, yang melarang anak nya inisial GA, siswa kelas 6 untuk menggunakan jilbab.
Kepada wartawan, kamis (14/7), Suarno mengungkapkan, awalnya ia mengetahui hal tersebut saat anaknya pulang kerumah dalam keadaan menangis sekira pukul 10.00 wib, sembari mempertanyakan pemicu yang membuat anaknya menangis.
Usai mendengar alasan anaknya, Suarno (54) merasa kesal dan menyambangi sekolah tersebut untuk mempertanyakan dalih pelarangan anaknya menggunakan jilbab walau akhirnya, suarno tidak berhasil menemui kepala sekolah.
Atas kejadian ini, Suarno merasa sangat keberatan dengan kebijakan pihak sekolah yang diduga melarang anaknya memakai hijab. “Saya keberatan sekali, karena keputusan anak saya dia harus memakai jilbab untuk menutupi auratnya,” tegas Suarno.
Sedangkan Kasek SD negeri nomor 070991 Mudik, Yonarius ndruru membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada salah seorang siswi berinisial (GA) terkait pelarangan pemakaian jilbab dengan dalih demi keseragaman bagi seluruh siswa.
Tidak hanya itu, Yonarius juga berdalih bahwa sekolah yang dia pimpin tersebut bukan sekolah keagamaan.
Namun, lanjut dia, jika siswi tersebut masih bersekolah dengan menggunakan jilbab, pihaknya menyatakan tidak melarang dan tetap bersekolah. “Tujuannya hanya untuk keseragaman saja,” ujarnya. (GALI ZEBUA)












