MPI, Surabaya – Dalam demokrasi, ada satu prinsip sederhana yang tidak boleh dilupakan: kekuasaan publik lahir dari rakyat dan seharusnya kembali melayani rakyat. Namun ketika jalur aspirasi masyarakat justru berujung pada kebuntuan birokrasi, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan,
apakah lembaga perwakilan benar-benar bekerja untuk rakyat, atau hanya sibuk mengurus dirinya sendiri?
Kasus yang menimpa warga Tambak Dalam Baru Barat, Kelurahan Asemrowo, Surabaya, memperlihatkan potret yang menggelisahkan. Persoalan pemblokiran layanan listrik yang mereka alami bukan sekadar urusan teknis. Bagi masyarakat kecil, listrik adalah kebutuhan dasar—menyangkut penerangan rumah, aktivitas usaha, hingga kehidupan sehari-hari.
Warga kemudian menempuh jalur yang sah dalam sistem demokrasi: meminta hearing dengan DPRD Provinsi Jawa Timur melalui pendampingan LSM ABABIL. Harapannya sederhana—duduk bersama, mendengar penjelasan, dan mencari solusi yang adil.
Namun harapan itu justru terjebak dalam sesuatu yang sering menjadi penyakit birokrasi ketidakjelasan dan penundaan.
Sejak surat permohonan hearing dilayangkan pada 22 Desember 2025, hingga kini belum ada kepastian yang jelas mengenai jadwal maupun tindak lanjutnya.
Bagi warga yang sedang menghadapi persoalan nyata, waktu berbulan-bulan bukanlah sekadar angka dalam kalender. Itu adalah masa penantian yang melelahkan, sekaligus simbol betapa sulitnya rakyat kecil mendapatkan perhatian dari institusi yang seharusnya mewakili mereka.
Di sinilah ironi demokrasi lokal terlihat jelas. DPRD memiliki fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi representasi. Namun fungsi representasi itu kehilangan maknanya ketika aspirasi rakyat bahkan kesulitan mendapatkan ruang untuk didengar.
Diamnya lembaga perwakilan dalam menghadapi persoalan publik sering kali lebih berbahaya daripada keputusan yang salah. Keputusan yang keliru masih bisa diperdebatkan dan diperbaiki. Tetapi diamnya kekuasaan hanya melahirkan ketidakpercayaan.
Langkah LSM ABABIL melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menjadi babak baru dalam polemik tersebut. Ombudsman memiliki mandat untuk menilai dugaan maladministrasi, termasuk praktik penundaan berlarut dalam pelayanan publik.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah komunikasi administratif. Ini adalah sinyal bahwa sistem pelayanan publik di tingkat legislatif daerah masih menyimpan celah besar dalam hal akuntabilitas.
Publik tentu berharap DPRD Jawa Timur tidak melihat laporan ini sebagai serangan, melainkan sebagai peringatan serius bahwa kepercayaan masyarakat tidak bisa dianggap remeh.
Dalam politik, kepercayaan publik adalah modal utama. Tanpa kepercayaan, jabatan hanya menjadi kursi tanpa wibawa. Tanpa kepercayaan, lembaga perwakilan hanya akan terlihat sebagai institusi formal yang jauh dari kehidupan rakyat.
Karena itu, jalan keluar sebenarnya tidak rumit. DPRD Jawa Timur hanya perlu melakukan sesuatu yang paling mendasar dalam demokrasi, mendengar rakyatnya.
Menggelar hearing terbuka, menghadirkan pihak terkait seperti PLN, pemerintah daerah, dan perwakilan warga, lalu mencari solusi bersama.
Tindakan sederhana itu dapat mengembalikan makna dari satu prinsip yang sering dikutip dalam demokrasi, bahwa wakil rakyat ada untuk memastikan suara rakyat tidak hilang di lorong-lorong kekuasaan.
Jika tidak, maka kritik publik terhadap DPRD Jawa Timur akan semakin keras. Bukan karena masyarakat gemar mengkritik, tetapi karena rakyat hanya ingin didengar oleh mereka yang mengaku mewakili suara mereka. (Ba-Li)












