Dokumen Negara Terhambat, CEC Banten Desak Kantor Pos Tangerang Klarifikasi Dugaan Manipulasi Data

MPI, TANGERANG – Integritas pelayanan publik di tubuh BUMN kembali menjadi sorotan tajam.

Badan Komite Pemberantasan Korupsi (CEC) Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Tangerang.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan dugaan manipulasi data operasional dan kelalaian kinerja oknum pegawai yang berdampak pada terhambatnya korespondensi kenegaraan.

Dokumen Negara Terhambat, CEC Banten Desak Kantor Pos Tangerang Klarifikasi Dugaan Manipulasi Data dan Kelalaian Oknum Pegawai Pos.

Ketua CEC Provinsi Banten, Andy Rae, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari adanya ketidaksinkronan data pada sistem pelacakan (tracking system) dengan fakta di lapangan.

Kejadian yang mencuat pada 23 April 2026 ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan KCU Jakarta Centrum berinisial MH, yang menangani surat penting dari Kementerian Sekretariat Negara RI (Sekretariat Wakil Presiden).

 

“Kami menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi. Surat yang dikirimkan oleh Sekretariat Wakil Presiden RI untuk Ketua Umum CEC dengan nomor resi P2604200136983 dinyatakan dalam sistem sebagai ‘pindah’ atau ‘retur’, padahal faktanya alamat tujuan sangat jelas dan aktif. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi potensi manipulasi data elektronik,” ujar Andy Rae kepada awak media Patroli Indonesia, Rabu (29/4).

Kronologi yang Janggal

Berdasarkan data yang dihimpun, surat tersebut dikirimkan melalui layanan Pos Express dengan estimasi antaran tanggal 21 April 2026. Namun, oknum petugas justru memberikan keterangan bahwa rumah tujuan telah pindah, sehingga surat dikembalikan (retur) ke Istana Wakil Presiden.

Tindakan ini dinilai sangat mencederai semangat pelayanan publik yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009. CEC Banten menekankan bahwa manipulasi status pengiriman di sistem elektronik tidak hanya mencerminkan rendahnya etos kerja, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan Transparansi

Dalam surat resminya bernomor 914/SKK/PROVINSI BANTEN/BADAN KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI 2026, Andy Rae menegaskan bahwa pihak Manajemen Kantor Pos Indonesia KCU Tangerang harus segera memberikan penjelasan juga secara tertulis dalam waktu 2 x 24 jam.

“Kami tidak akan tinggal diam jika institusi sekelas PT Pos Indonesia justru dihuni oleh oknum yang tidak berintegritas. Dokumen yang dibawa adalah dokumen negara dari Sekretariat Wakil Presiden, konsekuensinya serius. Kami meminta sanksi internal yang tegas dan perbaikan sistem agar hak-hak konsumen tidak dikorbankan demi mengejar status data di sistem semata,” tegas Andy.

Pihak CEC Banten sudah mengkonfirmasi kepada wakil kepala kantor terkait akuntabilitas kinerja petugasnya.

Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada respon positif akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait draf konfirmasi yang dilayangkan oleh CEC Banten. Masyarakat berharap pelayanan BUMN logistik tertua di Indonesia ini agar tidak ternoda oleh perilaku oknum yang merusak kepercayaan publik.

(Tim Redaksi Patroli Indonesia)

Pos terkait