Dua Kurir Sabu 31 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi DiRingkus Polisi

MPI, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, penangkapan terjadi di jalan lintas sumatera tepatnya di pusat kota Aek Kanopan jalan Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Senin, (2/3/2026) sekira pukul 12.00 wib.

Dalam aksi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dapat menghadang mobil dan meringkus kedua pelaku yang berada di dalam mobil, kedua pelaku tak berkutik tanpa perlawanan saat diringkus.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan dua karung plastik putih berisikan puluhan bungkus kemasan di dalamnya dan tas sandang berwarna hitam berisikan ribuan butir pil, yang disimpan dibagasi belakang mobil.

Sebelumnya sempat terjadi aksi kejar oleh petugas dimana kedua pelaku yang mengendarai mobil sedan BK 1238 AFM, dari Tanjung Balai menuju Jambi, saat dilokasi petugas berhasil menghadang mobil dan menyergap pelaku.

Aksi penyergapan tersebut sempat mengundang perhatian dan jadi tontonan warga dilokasi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke mapolres labuhanbatu.

Pelaku diketahui berinisial BS alias E (laki laki/25) warga Jabar dan IAO alias O (prempuan/24) warga jogjakarta jawa tengah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Wahyu Endrajaya, mengatakan “berkaitan dengan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah labura,
tim dari sat narkoba polres labuhanbatu mengamankan dua orang pelaku yang diduga membawa narkoba” terangnya

“Pada saat dilakukan penangkapan dimana pelaku mengendarai mobil sedan city nopol bk 1238 afm, didalam bagasi ditemukan 30 bungkus kemasan teh china, setelah ditimbang beratnya 31, 5 kilo gram bruto dan enam bungkus pil ekstasi berjumlah 30 ribu butir”papar Kapolres.

“Ini merupakan jaringan internasional dimana barang tersebut berasal dari malaysia yang masuk ke indonesia, setelah tiba di indonesia ini masuk ke jaringan lintas provinsi, barang bukti narkotika akan dibawa ke jambi oleh pelaku”.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Hardianto akrab dipanggil Didot, saat ditanya, menjelaskan pengungkapan narkotika ini tidak ada hubungan tangkapan narkoba oleh Poltabes Medan.

“Pengungkapan narkoba ini tidak ada hubungannya dengan tangkapan pengungkapan pihak poltabes medan di Asahan, kemarin pak” jelasnya

“Sementara dua pelaku yang di amankan berinisial BS alias E (laki laki 25) warga Jabar dan IAO alias O (prempuan/24) warga Jogjakarta (Jateng), kedua pelaku ini berperan sebagai kurir narkoba”jelas Kasat lagi.

“Dimana berangkat pada hari jumat dari jogja menuju jakarta dengan difasilitasi tiket selanjutnya menuju jambi menemui seseorang berinisial d dan berangkat tujuan tanjung balai”

Sambungya, Pelaku hanya diberi fasilitas mobil dan uang sebesar rp. 6 juta untuk biaya perjalanan menjemput narkotika dari tanjung balai”

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(ES33)

NB : Teks photo kedua pelaku yang diamankan sat narkoba polres labuhanbatu di jalinsum Aek kanopan Labura , BB 30 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi diamankan, kapolres labuhanbatu AKBP. Wahyu Endrajaya gelar press release, Selasa (3/3/2026).

Pos terkait