Dugaan Kejanggalan pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemkot Tangerang TA 2023 Perlu Konferensi pers

MPI, TANGERANG – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran  (TA) 2023 Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Sebagaimana rincian terlampir dengan Formasi yang dibutuhkan merupakan formasi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan dan Teknis juga Jenis Kebutuhan PPPK meliputi :

a. Khusus; dan
b. Umum

Kriteria Pelamar kebutuhan khusus meliputi :

a. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

b. Tenaga Non ASN (Pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi yang dilamar

Jumlah formasi, rincian kebutuhan jabatan, jenis kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I Pengumuman ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Disaat awak media Cetak dan Online Patroli Indonesia meminta keterangan (Konfirmasi) kepada ibu Rossana selaku kepala bidang pengembangan aparatur di Dinas BKPSDM Kota Tangerang terkait pelaksanaan seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah tersebut, yang telah dibuka pada Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka pada tanggal 20 September 2023. Seleksi CPNS-PPPK 2023 yang mencakup 2 (dua) jalur, yaitu pada penetapan kebutuhan umum dan khusus.

Penetapan untuk kebutuhan umum berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dari instansi.

Sementara formasi khusus akan ditujukan kepada WNI yang termasuk dalam empat kategori tertentu.

Dimana beliau enggan memberikan keterangan yang kongkrit kepada awak media untuk memberikan informasi sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, yang dalam teknis pelaksanaan seleksi tersebut diduga terindikasi dengan dugaan yang tidak sebagaimana mestinya yang tidak sesuai prosedur.

Saat dimintai keterangan awak media, Ibu Rossana juga sempat menghubungi Bapak Heryanto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan juga Bapak Saari selaku Sekretaris yang menegaskan bahwa, jangan memberikan informasi kepada wartawan dengan gamblangnya.

Hal tersebut disampaikan Saari lewat Handphone yang pada saat itu di loud speaker, disaat berkomunikasi dengan Rossana di hadapan awak media.

Kemudian, Ibu Rossana menyampaikan kepada awak media bahwasanya arahan dari Heryanto dan Bapak Walikota, yang berhak menjawab perihal tersebut harus Bapak Mualim selaku Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan di Setda kota Tangerang.

Masih kata Rossana yang menjelaskan sebagai Kabid BKPSDM yang mengatur teknis ini se-Indonesi. “Bilamana benar adanya kejanggalan itu dalam teknis pelaksanaan seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah kota Tangerang, dengan ketentuan dari pusat maka kasus ini bukan hanya ada di kota Tangerang, bahkan kasus ini bisa jadi se-Indonesia.” Paparnya dengan gamblang kepada awak media saat dikonfirmasi terdahulu, tepatnya pada bulan Desember 2023 lalu, di ruangan kerjanya di kantor BKPSDM.

Dari data yang dimiliki oleh awak media dengan jumlah nilai yang telah lulus dari hasil seleksi pada penerimaan pegawai pemerintah Kota Tangerang tersebut dan diduga ada kejanggalan dari penerapan prosedur pada nilai tes kelulusan yang tidak sebagaimana mestinya.

Achmad Sujana, sebagai aktifis di ranah Publikasi Nasional (Pers) dan juga selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Patroli Indonesia pun turut menegaskan bahwa, Berdasarkan aturan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah suatu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008. “Kami selaku sosial kontrol masyarakat akan terus berupaya untuk menindak lanjuti perihal yang jadi kejanggalan pada keputusan hasil seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah Kota Tangerang untuk diklarifikasi oleh pihak terkait di instansi Pemerintah kota Tangerang.” Jelasnya, Jumat, (12/1/2024).

“Dan klarifikasi dan informasi itu agar menjadi suguhan informasi berimbang untuk diberikan kepada masyarakat luas sebagai transparansi publik.” Imbuhnya.

“Jika diperlukan, kita minta konferensi Pers untuk publikasi terkait hal ini.” Pungkasnya.

( Red / Andy Rae )

Pos terkait