Patroliindonesia | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat Duri Multi Years di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa ketujuh saksi itu menjalani pemeriksaan di Kantor Brimob Polda Riau. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Victor Sitorus, Suryadi Halim alias Tando, Didiet Hadianto.
“Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ali di Jakarta, Jumat (20/3).
Ketujuh saksi itu adalah, Sulyadi Direktur PT Surya Pratama Yudha, Amat alias Acai Suplier PT Arta Niaga Nusantara tahun 2015 atau Wiraswasta, Idrus Maarif Swasta atau supplier pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu ” Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013- 2015.
Lalu, Ramadhan seorang Bhabinkamtibmas Polsek Sial Kecil atau Supplier pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, Jonny Swasta dan Suplier, Adhe Adriance Wiraswasta CV Wahyu Rintiyani Abadi dan Sopiyan Direktur PT Alas Watu Emas.
Kasus ini pengembangan dari perkara, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multiyears di Bengkalis.
Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek multiyears peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.
Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.
Terbaru, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya terkait korupsi jalan di Bengkalis. Mereka adalah, Kesepuluh tersangka itu adalah, M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.(*)
Sumber: Okezone