PATROLIINDONESIA.COM Jakarta – Dugaan kejanggalan hasil Diagnosa Bapak Sumihar di RS PGI Cikini. Senin, (17/5/2021).
Bapak Sumihar Pasaribu salah satu pasien RUMAH SAKIT PGI CIKINI Jakarta dirawat pada 6-13 mei 2021.mengalami penyakit paru-paru dan meninggal pada tanggal 13 mei 2021 pukul 19.38 WIB di RS PGI Cikini namun pada tanggal 14-05-2021 pada pukul 10.00 WIB jenazah bapak Sumihar Pasaribu dimakamkan dengan tatacara protokol Covid-19 di pemakaman TPU tegal alur jakarta barat.
Rumah sakit PGI Cikini Jakarta telah melanggar Hukum terkait dengan tatacara menguburkan jenazah Suspek Covid-19.setelah pemakaman berselang 1 jam penguburan Jenazah bapak Sumihar Pasaribu didapatkan hasil SARS COV2 Real Time PCR : negatif namun bapak Bapak Sumihar Pasaribu dimakamkan secara Protokol Covid-19.
Adapun kejanggalan dan pelanggaran hukum pihak RS PGI Cikini:
1.LSM Tamperak menduga bahwa beberapa oknum pihak RS PGI Cikini memanipulasi Dasar Diagnosis penyebab Kematian bapak Sumihar Pasaribu,
2.LSM Tamperak menduga ada oknum RS PGI Cikini berupaya mendapat dana covid-19 atas meninggalnya bapak Sumihar Pasaribu.
3.Pihak keluarga alm Bapak Sumihar Pasaribu merasa keberatan atas dimakamkan alm Sumihar Pasaribu di pemakaman TPU tegal alur jakarta barat.
4.LSM Tamperak meminta kepada Menteri kesehatan dan pihak APH untuk menangkap oknum pelaku pemalsuan diagnosis tersebut.
“Bagikan berita ini supaya pihak RS tidak berbuat jahat untuk keluarga anda†statement Bang Kepaspanagean Pangaribuan salah seorang LSM Tamperak Kabupaten Bogor. (Deni)