Dugaan Proyek Drainase Ruas Lingadan – Dlm Kota Tolitoli Gunakan Material Ilegal, Satker PJN 1 Sulteng Cuek

Patroliindonesia |Sulteng – Proyek Peningkatan Preservasi  jalan Nasional ruas Lingadan dalam kota Tolitoli tahun  2019, yang di laksanakan oleh PT Mandava Putra Utama dengan anggaran sebesar  Rp 27.177.870.000. Bersumber dari dana  Anggaran  Pendapatan dan Belanja  Negara  ( APBN )  tahun 2019  yang melekat pada Satuan Kerja  ( Satker ) Wilayah I BPJN XIV Palu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat yang ada di sekitar proyek  maupun pengguna jalan. Pasalnya masih adanya item pengerjaan saluran drainasei yang belum di tuntaskan, tumpukan sisa material, sehingga pengguna jalan mengambil badan jalan, namun yang lebih parahnya lagi di sekitar saluran masih banyak lubang-lubang yang belum di timbun sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain.

Pantauan Media ini di lapangan, tampak masih banyak item pekerjaan yang  belum dituntaskan oleh rekanan, selain itu pula  pekerjaan drainasenya terlihat berkelok-kelok bagai ular dengan dimensi yang berbeda-beda.

Menurut beberapa warga desa Sandana dan pengguna jalan mengatakan, kontraktor harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, termasuk melakukan perbaikan jalan yang berlubang itu.

“Berharap kepada kontraktor sebaiknya lubang-lubang yang ada di sepanjang jalan desa Sandana di timbun, sebab itu bisa mencelakakan pengguna jalan,” kata Udin belum lama ini.

Lanjut Udin, apa lagi jalan ini cukup padat terutama kalau pagi hari dan menjelang sore hari, di khawatirkan akan menelan korban jiwa  kalau di lubang itu belum di timbun.

Menanggapi hal tersebut Hendra yang selaku pelaksana kegiatan preservasi jalan nasional di hubungi melalui telpon miliknya mengatakan, bahwa jalan yang berlubang itu akan di lakukan penimbunan.

“Berhubung alat kendaraan lagi rusak dan saat ini lagi menunggu spare part, saya juga mau istirahat, mau pulang Manado berhubung waktunya refreshing bos,” tutup Hendra.

“Material timbunan itu di ambil di sungai Tinigi, dan kami menduga material timbunan bahu jalan itu tidak miliki izin (ilegal).” Ungkapnya. Pos-rakyat (smbr)

Pos terkait