Patroli Indonesia, Jambi – Manajer Eksekutif Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi, Berry Berli membenarkan dugaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bodong milik PT Citra Indo Karya, perusahaan pemenang rehab Masjid Agung Alfalah Kota Jambi dengan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar.
“Kita curiga ini bisa naik (SBU PT Citra Indo Karya) tanpa lewat VVA, ini bisa jadi SBU abal-abal, diduga memanipulasi kode barcode, barcode untuk leges pertahun, karena setiap tahun SBU memang harus dileges,†katanya lagi.
“Karena di asosiasi sendiri ada yang namanya Admin VVA (Verifikasi dan Validasi Awal), jadi kita sudah yakin dengan Admin VVA itu, tapi jika ini kesalahannya di Admin VVA, artinya kesalahannya di tingkat asosiasi, karena Admin VVA dibekali pelatihan selama lima hari,†kata Berry.
Dilansir dari laman jambi berita, pertama kedua dan ketiga dijelaskannya, jika mekanisme pengajuan leges SBU berawal dari Admin VVA ke LPJK, lalu LPJK yang mengapproval (suatu persetujuan bahwa material tersebut sudah dites oleh lembaga independent yang resmi dengan mengacu pada standar pengetesan yang ada).
“Kita duga itu permainan antara rekanan dengan oknum admin di asosiasi, ini sementara kita duga,†kata Berry.
Dikatakannya, jika sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Kontruksi merupakan syarat administrasi wajib untuk mengikuti pelelangan.
“Kalau tidak ada SBU tidak bisa ikut tender. Apalagi kalau SBU nya mati, abal-abal ataupun indikasi pemalsuan barcode,†katanya.
Jika pemalsuan barcode itu terbukti, kata Berry, itu bukan wewenang LPJK. Tapi itu di ranah Pokja ULP.
“Bisa saja Pokja diperiksa pihak berwajib karena memenangkan perusahaan yang bermasalah, itu tinggal ULP nya lagi yang berpikir. Yang jelas kita ini akan diusut, andai kata ini palsu tentu akan kita pidanakan,†katanya.
Ia menyebut, jika dugaan pemalsuan barcode SBU milik PT Citra Indo Karya tersebut telah dikonfirmasi ke Gapeksindo sebagai asosiasi yang mencetak registrasi SBU. Namun, Ketua Gapeksindo juga mengaku kecolongan.
“Sudah kita konfirmasi ke Gapeksindo yang diketuai Adman Jambak, beliau juga marah, asosiasinya diperlakukan seperti ini oleh oknum-oknum, ia akan melaporkan ke Gapeksindo Pusat,†kata Berri.
Dari hasil penelusuran kajanglako.com, secara fisik SBU Jasa Pelaksana Konstruksi sudah diregistrasi ke Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Jambi. Bahkan, SBU tersebut sudah mendapat cetak kode barkode dari Gapeksindo. SBU sendiri merupakan syarat administrasi wajib yang harus dimiliki perusahaan konstruksi untuk mengikuti lelang proyek.
Namun kejanggalan terlihat dari kode barcode yang dicetak Gapeksindo, kode barcode registrasi untuk tahun ke-2 dan tahun ke-3 tanggal cetak registrasinya justru sama, yakni 23 Januari 2018. Seharusnya, tanggal cetak kode barcode untuk registrasi tahun ke-2 dan tahun ke-3 semestinya berbeda.
Dari data registrasi yang didapat dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi, registrasi tahun ke-2 SBU PT Citra Indo Karya diajukan ke asosiasi (Gapeksindo) pada 8 Januari 2018, lalu disetujui Gapeksindo Pusat pada 9 Januari 2018, lalu persetujuan (disapproval) LPJK pada 23 Januari 2018 dan cetak registrasi tahun ke-2 oleh asosiasi pada 23 Januari 2018.
Sedangkan, registrasi tahun ke-3 SBU PT Citra Indo Karya diajukan ke asosiasi pada 23 Januari 2018, disetujui Gapeksindo Pusat 24 Januari 2018, persetujuan LPJK 28 Mei 2018 dan cetak registrasi tahun ke-3 pada 4 Juni 2018.
Akan tetapi, dalam SBU yang dilampirkan PT Citra Indo Karya ke ULP sebagai syarat administrasi wajib ikut lelang proyek rehab Mesjid Agung Alfalah, kode barcode (cetak registrasi) untuk tahun ke-2 dan tahun ke-3 sama, yakni sama-sama tertanggal 23 Januari 2018, seharusnya cetak registrasi untuk tahun ke-3 adalah 4 Juni 2018.
Diduga kuat, SBU yang dilampirkan PT Citra Indo Karya saat mengikuti proses lelang merupakan SBU abal-abal dan adanya dugaan pemalsuan kode barcode. (*)