Dugaan RedDoorz Hotel Dibuat Tempat Protitusi Telah di Klarifikasi Bersama Warga dan Unsur 3 Pilar

MPI, Kota Tangerang – Klarifikasi 3 Pilar TNI Polri dan Lurah pada penyelesaian masalah dugaan Tempat Kost Penginapan RedDoorz dibuat Prostitusi pada perbuatan Mesum di Jalan Maulana Hasanudin Cipondoh, kota Tangerang pada Rabu, (11/01/2023).

Selanjutnya, warga di lingkungan Rt02 Rw03 kelurahan Cipondoh Makmur pun melakukan musyawarah untuk penyelesaian klarifikasi, yang dilakukan di Aula kelurahan Cipondoh Makmur dengan di dampingi unsur 3 Pilar, yakni Lurah Cipondoh Makmur H. Asad Nasrulloh, Babinsa Peltu Suripno, Binamas Aiptu Nurdin bersama tokoh masyarakat, yakni Wakil ketua Bamus Maskot Tangerang H.Cepi Burhanudin selaku ketua DPC Bamus maskot kecamatan Cipondoh, H.Tofik ketua Rw03 dan ketua Rt01 Mardani disertai pihak pemilik penginapan Hotel RedDoorz, Sioe tjen (Sisca).

Sementara H.Cepi Burhanudin Wakil ketua Bamus Maskot kota Tangerang sekaligus sebagai ketua lingkungan Rw02 Cipondoh makmur saat ditemui awak media patroli Indonesia menjelaskan, bahwa pada hari ini pertemuan berjalan lancar berkaitan dengan red doorz hotel yang ada di wilayahnya. “Alhamdulillah berjalan lancar kondusif, hal-hal yang berkaitan dengan RedDoorz yang tidak kita inginkan ternyata bisa dibicarakan dan pihak pemilik penginapan red doorz bersedia membuat perjanjian dan disepakati oleh temen-temen dari warga dan ormas yang hadir bersama 3 Pilar.” Jelasnya.

“Intinya kecurigaan yang kemarin berlanjut hari ini bisa terpecahkan, ini harapan saya sebagai ketua lingkungan, selaku Waketum Bamus maskot kota Tangerang (Badan musyawarah kota Tangerang) kami sangat berharap ini bisa diselesaikan dengan baik.” Ujar H.Cepi.

Sementara, dari pemilik penginapan hotel  menjelaskan bahwa dirinya hari ini membuat surat pernyataan. “Terkait usaha saya, yang sebagai penginapan RedDoorz, bertindak atas nama RedDoorz dan berdasarkan hal dari musyawarah pada hari ini di kelurahan Cipondoh makmur, saya sepakati.” Ujar Sioe Tjen / Siska.

Adapun bunyi ketentuan dan kesepakatan bersama oleh para unsur sesuai daftar hadir terlampir.

Kami menyatakan setuju dengan ketentuan :

(1) dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan protitusi atau asusila dan atau tindakan maksiat lainya.

(2) dilarang berjudi mabuk dan mengkonsumsi minuman keras.

(3) dilarang membawa dan menggunakan senjata tajam senjata api dan bahan peledak lain yang berbahaya.

(4) dilarang membawa mengonsumsi dan melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

(5) dilarang merokok dikamar dan diluar area khusus untuk merokok (termasuk rokok elektronik).

(6) dilarang membuat kegaduhan atau menggangu ketenangan warga masyarakat sekitar.

(7) seluruh kegiatan yang melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

( 8 ) apabila ada hal yang melanggar ketentuan diatas maka kami bersedia ditegur sesuai dengan ketentuan dan hasil musyawarah tersebut kemudian apabila teguran masyarakat tidak diindahkan kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang berlaku di indonesia.

Demikian surat pernyatan ini saya buat dengan sebenar-benarnya Tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Selanjutnya, Ketua lingkungan Rw 03 H.Tofik menjelaskan kepada awak media Patroli Indonesia. “Pada pertemuan hari ini telah menemukan titik terang tentang apa yang ada dikosan hotel tersebut. Apabila kosan tersebut melanggar aturan yang ada, bisa ditindak, karna dilingkungan masih kental dengan agamis.” Ucap H tofik.

“Dan jangan sampai dilingkungan kita ada hotel untuk esek esek atau ples ples, itu yang tidak kami harapkan dilingkungan ini, perkampungan kami bukan perkotaan dan juga bukan ruko-ruko, ini kiri kanan belakang itu rumah penduduk banyak ustad banyak kiyai, apabila hal tersebut di manfaatkan pasti warga memberontak, tetapi kalau memang usaha itu sah-sah aja tapi koridor yang benar warga masyarakat tidak akan brontak.” Pungkasnya. ( Muhamad )

Pos terkait