MPI, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPP AWII) melayangkan surat Audiensi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dalam Peran Tugas Pers, untuk mengkonfirmasi hal Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdata sebagai Pekerja di PT Gotion Indonesia Materials (PT GIM).
Yakni, terkait Pihak Dirjen Imigrasi yang telah memanggil dan memeriksa Paspor dari beberapa pekerja asing yang bekerja sebagai Direksi di PT. GIM dan juga para Pekerja lokal untuk dimintai keterangan pada Tanggal 25 September 2025.
Dalam penanganan itu di Dirjen Imigrasi telah diperiksa 7 (Tujuh) orang, dugaan pelanggaran ketentuan izin di Indonesia.
Diantaranya, Warga Negara Asing (WNA) yang bernama Qu Feng Jun atau Mark di PT Gotion Indonesia Materials (PT GIM) yang saat ini tengah menjadi Direktur Utama (Dirut), yang menggantikan Dirut sebelumnya, AN. Saohong atau Antony.
Disinyalir bahwa kedua orang itu telah menyalahi ketentuan izin kerjanya di PT Indonesia, dan juga di PT. GIM.
Kemudian data Antony pun diduga WNA, namun info dirinya juga terdata sebagai Warga Negara Indonesia, berstatus Pria Kelahiran Palembang di Disdukcapil (KK dan KTP Kota Tangerang – Red).
Sedangkan Mark sebagai WNA, diduga masih terdata di Imigrasi dengan izin kerja di perusahaan lain, dan bukan di PT. GIM, lalu ia menjabat sebagai Dirut di PT. GIM, namun belum ada perubahan di Akta Perusahaan.
Hal tersebut diinformasikan dari sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pemenaker No.8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Achmad Sujana, Sekretaris Jenderal AWII yang sekaligus juga sebagai Ketua Harian DPP AWII bersama Sunardi, SH., C.Med selaku Wakil Sekjen DPP AWII pun telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di Kuningan Jakarta Selatan dengan Surat No. 3215/AWII-DPP/IX/2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan jawaban surat atau tanggapan Humas.
“Perihal Audiensi dan Konfirmasi terkait info janggal yang kami dapati di PT. GIM. Ada TKA yang sempat diperiksa di Dirjen Imigrasi atas keterkaitan perizinan kerja. Infonya, sempat ditahan juga Paspornya orang WNA.” Kata Joe’na (sapaan Sekjen DPP AWII-red), pada Rabu (15/10/2025) kemarin.
“Kebetulan saya juga datang langsung ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan follow up agar surat kami yang bersifat Urgensi demi layanan informasi media masa itu.” Jelasnya kepada awak media.
“Dan beberapa kali sudah kami follow up surat itu, namun pihak Humas tidak bisa menerima kunjungan kami selaku awak media yang melaksanakan Tupoksi kami untuk meminta Klarifikasi dari Humas di Dirjen Imigrasi, dengan beralasan belum ada waktu dan tempat di ruang Humas.” Ungkap Joe’na.
“Dan pada Minggu berikutnya, kami pun datang kembali untuk follow up surat, di Kantor Dirjen Imigrasi, satpamnya yang sampaikan kepada kami bahwa staff dari Humas bilang harus menunggu Kasubag selesai acara di luar kota selama sebulan. Lah ini kan sifatnya urgent untuk berita, untuk kepentingan Publik, seharusnya di Staf Humas ada banyak yang Kompeten untuk mewakili kehumasan.” Protesnya.

Ditambahkan oleh Sunardi, SH. C.Med di tempat yang sama. “Mungkin harus buat surat yang ke-2, karena alasannya Kabag Humas yang harus paparkan penjelasan tersebut, sedangkan ini kan pelayanan di Kehumasan Dirjen Imigrasi, dibilang lagi Tugas ke luar kota selama sebulan. Surat kami bersifat Urgen.” Kata Sunardi, SH., C.Med yang kerap disapa Bang Aliong.
Aliong sampaikan, surat Kedua akan ada permintaan untuk berlanjut Konferensi Pers sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan di Surat Ke-2 akan kembali ditujukan ke Plt. Direktorat Jenderal Imigrasi atau lewat Kehumasan dan surat Tembusan ke Bapak Menteri Imipas juga ke Bapak Presiden RI.
Lebih lanjut, Joe’na juga menambahkan, bahwa dirinya menjalankan Peran Pers sebagai Executive di Aliansi Wartawan Independen Indonesia yang mewakili di kepentingan Pers sesuai UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang tidak dihalangi dalam mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Selain Dugaan TKA atas nama Mark, juga perlu berlanjut ke status Antony dengan kepemilikan Paspor China permit 2020 dan juga Paspor Indonesia serta KTP dan Kartu Keluarga yang diduga tercatat ada di Disdukcapil sebagai Warga Tangerang, kelahiran Palembang.
“Saya kira Kepemilikan Dokumen itupun perlu dicek keasliannya, dan akan kami telusuri lebih lanjut ke Disdukcapil Kota Tangerang hingga Palembang.” Tegasnya.
“Siapapun yang turut serta pada proses pemalsuan Dokumen Negara, ataupun di langkah kebijakan lain dari instansi yang menyalahgunaan Kewenangan, Jabatan, akan terus kami soroti deliknya menjadi aduan kepada APH untuk ditindak juga.” Pungkas Joe’na.
Hingga saat berita ini ditayangkan, AWII masih menunggu tanggapan dari pihak Dirjen Imigrasi dan Kementerian Imipas. *














