Dugaan WBP Rutan Kotamobagu Bebas Gunakan Handphone Per 5 Menit Rp 2000, Disoroti

MPI, BMR, KOTAMOBAGU – Menanggapi Penyediaan fasilitas Wartelsus pas di Rutan Negara Kelas II B Kotamobagu diduga menjadi “sarang” pungutan liar (Pungli) telah ditepis oleh Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KKPR) Kotamobagu Djhony Tumangken.

KKPR Djhony Tumangken membenarkan pihaknya memang menyediakan fasilitas pengelolaan wartelsus pas menggunakan handphone.

Menurutnya, sampai saat inipun fasilitas Wartelsus pas masih menggunakan alat komunikasi handphone dan pada sistem tersebut masih peninggalan kementerian hukum dan HAM.

“Pelayanan Wartelsus pas kepada WBP yang menggunakan handphone tersebut dikenakan biaya per 5 menit Rp 2000, (Dua Ribu Rupiah). Pelayanannya mulai jam 08.00-11.30 Wita dan Jam 13 -15-16.00 Wita,” Ucap Djhony Tumangken yang menjabat KKPR sejak tahun 2016 sampai 2025 hingga saat ini di Rutan kelas II B Kotamobagu.

“Jadi, untuk pemberitaan sebelumnya WBP Rutan Kotamobagu menggunakan handphone per 5 menit Rp 10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah) itu tidak benar,” tambahnya.

Penjelasan terkait Wartelsus pas Djhony Tumangken mengatakan, untuk program pembangunan Waltersus pas sesuai standar belum bisa terpenuhi. Karena standar membangun Wartelsus pas harus memiliki lahan khusus yang tidak menggangu WBP.

“Jika harus mengikuti sistem yang dari kementerian Imigrasi Pemasyarakatan untuk membangun Wartelsus pas Kita harus ada tempat khusus. Kalau Rutan ini belum bisa,” Ucap Djhony Tumangken di ruang kerjanya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi dipecah menjadi empat lembaga baru: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sesuai dengan Perpres Nomor 157 Tahun 2024. Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan efisiensi kerja, terutama dalam hal regulasi, perlindungan HAM, serta pengelolaan pemasyarakatan dan imigrasi.

Ada-pun penjelasan dari KKPR Djhony Tumangken mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana. Ia justru menyoroti regulasi yang mestinya tak lagi di gunakan oleh Rutan Kelas II B Kotamobagu.

Pemisahan kementrian ini sudah jelas untuk meningkatkan fokus dan efisiensi kerja, regulasi, perlindungan HAM, pengelolaan pemasyarakatan serta pertanggungjawaban.

“Pemisahan kementerian sangat jelas, kenapa pengelolan wartelsus pas hingga saat ini masih menggunakan sistem kementerian lama. Jika dihitung penggunaan 1 handphone oleh WBP per 5 menit Rp 2000 (Dua Ribu Rupiah) dan jika di kalikan 10 Handphone dalam satu hari sesuai jam Pelayanan Wartelsus dari jam 08.00-11.30 Wita dan Jam 13.15-16.00 Wita, dalam sebulan bisa menghasilkan puluhan juta. Kementerian kan sudah pisah,? pertanggung jawaban Waltersus pas menggunakan handphone kemana dan siapa, landasan hukumnya apa rutan Kotamobagu membolehkan WBP menggunakan handphone dengan biaya tersebut di atas,,?,” tanya Achmad Sujana.

Merujuk dengan regulasi tertib dan efisiensi kerja, semestinya pada kegiatan Wartelsus pas sudah tidak bisa lagi sejak kementerian dipisah, Harusnya menggunakan regulasi dan tertib yang Kementerian baru yang ada.

“Ada apa dengan Rutan Kotamobagu.? Berharap Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yiuliyanta dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan segera memeriksa dan mengaudit, sejauh mana pengelolaan serta pendapatan Waltersus pas menggunakan handphone di Rutan Kotamobagu. Ini penting dan harus dipublish sebagai fungsi pengawasan secara berjenjang,” pinta Sujana.

Lebih lanjut ia meminta dan mendukung Kepala Rutan Kotamobagu yang baru 2 (dua) pekan menjalankan tugas di Rutan Kotamobagu segera melakukan bersih-bersih, baik dari oknum pejabat nakal dan dapat lebih meningkatkan sistem pelayanan yang baik di untuk layanan di Rutan Kotamobagu.

Minggu, 12 Oktober 2025 Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu, Aris Yiuliyanta saat dihubungi awak media melalui telfon WhatsApp aktif berdering namun belum juga merespond hingga saat berita ini ditayangkan. *

Pos terkait