Patroli Indonesia | JAKARTA – Perlu diketahui maraknya Investasi bodong dari waktu ke waktu selalu menjadi topik yang tak pernah mati dan selalu menimbulkan korban.
Dalam kesempatan ini Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.SH mengupasnya dalam channel YouTube pada Selasa, (15/2/2022).
Menurutnya, perlu dipahami Hal yang perlu dilakukan untuk menghilangkan atau memberantas investasi bodong yang ada di Republik ini adalah pertama, melakukan proses penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Namun demikian adanya Koperasi yang gagal bayar seperti Koperasi Indosurya, yang telah menjadi tersangka dua tahun dan sampai sekarang belum ditahan, pertanyaannya ada apa? Sementara koperasi lainnya seperti Milenium setelah enam bulan sudah P21 dan pengurusnyapun sudah ditahan.
“Demikian juga kasus Indosterling, Karena penegakan hukum yang terkesan tebang pilih maka kejahatan ‘kerah putih’ tumbuh subur di Indonesia. Makanya timbul investasi bodong baru yang melibatkan kriminal ‘kerah putih’ baru dan ada dugaan merekapun bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu hal inilah yang menjadi surga bagi kriminal kerah putih.
Ini pecundang bangsa yang akan menghancurkan perekonomian Indonesia sehingga susah akan menjadi negara maju.” Jelasnya.
“Kedua, Edukasi yang sangat kurang dari pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan iming-iming keuntungan akan kalahkan rasionalitas.
Istilah bodong adalah investasi yang tidak punya izin, baik dari OJK, Bank Indonesia (BI), atau tidak punya perusahaan di dalam negeri.” Ucapnya.
Dilanjutkan, “untuk itu masyarakat harus tahu makna investasi dan spekulasi. Resiko investasi masih bisa dikontrol sedangkan spekulasi sudah mirip judi, resiko sangat tinggi dan tidak bisa dikontrol atau istilahnya untung- untungan saja.
Selanjutnya untuk mengetahui investasi yang aman maka caranya antar lain, pertama adalah dilihat dari jumlah keuntungan.
Kalau menawarkan keuntungan diatas bunga deposito maka harus diwaspadai. Misalnya deposito bank 5% terus ada yang menawarkan 8% atau 10% setahun maka hal itu sudah sangat sulit. Apalagi yang menawarkan keuntungan hingga 10% per bulan.
Dengan perkembangan teknologi, investasi bodong juga sudah masuk dalam bentuk trading, seperti trading kripto, forex dan terbaru ada trading robot (robot trading).
Investasi bodong selalu memanfaatkan greed atau kerakusan. Orang cenderung rakus untuk mendapatkan keuntungan tinggi. Jangankan 10% sebulan, sepuluh persen setahun saja banyak yang gagal bayar.” Ungkapnya.
“Binomo menawarkan keuntungan yang sudah tidak masuk akal, jadi sudah masuk dalam kategori spekulasi.” Tambahnya.
Dan hal senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan “binomo bukan investasi tetapi judi, dirilis dari media lingkup Polri. OJK menyebutkan tidak punya izin.
Oleh karnanya banyak investasi yang mengendors influencer, selebgram, artis atau pejabat. Maka jika yang dipromosikan itu bodong, tindakan ikut menyebarkan atau mempromosikan juga akan terjerat pasal pidana karena ikut serta. Jadi harap punyalah social responsibility.”
Selanjutnya perkembangan jaman yang tidak disertai dengan dasar hukum atau undang-undang yang sesuai dengan perkembangan jaman. Sekarang sudah ada kripto currency, forex sedangkan undang-undangnya belum ada. Kalau dibilang kripto sebagai mata uang maka siapa yang menerbitkan? Bukan negara.
Naik turunnya mata uang sebuah negara tidak akan menjadi nol. Misalnya ada deflasi maka mata uang tetap ada nilainya karena diback up oleh negara. Produk kripto produk spekulasi yang jika tidak bisa diback up oleh pemilik maka nilainya akan bisa menjadi nol.
Patut diketahui skema piramida/ Ponzi investasi bodong semakin bertambah termasuk masuknya fintech, aset manajemen dan gadai. Negara wajib melindungi masyarakat namun peran OJK melakukan sosialisasi investasi masih kurang, termasuk pengawasan koperasi dibawah Kementerian Koperasi. (Team)