Eko Rahady : Dak Swaklola DIKBUD NTB katanya Pembayaran COD dan Memanfaatkan Suplier Lokal, Tapi Faktanya Lain

MPI, LOMBOK, NTB – Masih tentang program tata cara pelaksanaan Swaklola DAK oleh DIKBUD NTB yang mulai akhir tahun ini hingga saat ini banyak media yang berseliweran memuat pemberitaan terkait progres dan proses pembagunan DAK Swaklola DIKBUD NTB.

Akan tetapi disisi lain Eko Rahady, SH selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW PWDPI NTB yang juga selama ini terus mengikuti serta memantau dan menyoroti perkembangan hingga progres pembagunan DAK Swaklola DIKBUD, dirinya juga ikut memaparkan catatan-catatan kecil terhadap kegiatan tersebut.

Menurut penjelasan Eko, dirinya yang selalu mengamati dan mengikuti program DAK tersebut mengatakan. DAK Swaklola dari DIKBUD tak seperti DAK Swaklola Sekolah. “Boleh saja dan sah-sah saja jika beredar pemberitaan yang bercerita baik atas progres dan hasil pembangunan yang di Lakukan oleh DIKBUD, tidak ada yang salah terkait hasil maupun progres dari pembangunan tersebut,” tuturnya.

“Hanya saja, saya berpendapat Bahwa dengan nilai pagu Anggaran DAK tahun 2022 yang tengah dikerjakan sekarang sekarang ini jika awalnya dikerjakan dengan system Swaklola Sekolah bahkan akan jauh lebih baik,” sambung Eko Rahady.

Bagaimana tidak, Lanjut Eko. “System DAK Swaklola Dinas DIKBUD ini menurut saya ruwet, ribet dan bertele-tele, sehingga cara-cara tersebut cenderung membuat molor pekerjaan, dan pembayaran-pembayaran terhadap para kontraktor maupun Suplier ikut molor, serta berdampak terhadap pembayaran tukang-tukang bagunan/kuli yang ada. Dimana pada awalnya katanya system pembayarannya COD, datang bahan bayar atau secepatnya jika sudah ada progres sedikit langsung bayar, eeeeee tau tau setelah jalan ternyata jauh berbanding terbalik dari apa yang dikatakan sebelumnya, ini baru satu.” Ungkap Eko Rahadi yang juga Menjabat Kepala Bidang Hukum dan Ham di DPW PWDPI NTB.

Kedua, masih kata Eko. “Kegiatan DAK swaklola DIKBUD ini dipercayakan kepada Pihak sekolah sebagai pelaksana kegiatan dibawah, nah jika memang pihak sekolah sebagai pelaksana buat apa harus ada fasilitator dibentuk oleh DIKBUD, serta anggaran dari mana sih fasilitator ini di berikan gajinya,” tanya Eko.

Lebih lanjut, ungkap Eko Rahady. “Katanya system swaklola Dinas lebih baik dari system tender, heee lebih baik dari hongkong,” sontak Eko Rahady, SH berucap sambil tersenyum.

“Jangan lebay lah, kok harus membanding-bandingkan seperti itu, ini kan lucu. Jika saya juga mau bandingkan system swaklola DIKBUD ini dengan System lainnnya, malah jauh lebih Hebat system yang sudah sudah, dan jarang ada yang terlambat selesai pengerjaannya, tidak seperti SWAKLOLA Dinas yang Molor lewati Tahun Anggaran. Bahkan system swaklola Sekolah yang dulu rata-rata kerja melebihi dari target tuntasnya. Lah kali ini apa? kok bisa DIKBUD terlambat jauh selesainya, sudah jauh terlambat, berarti system swaklola DIKBUD ini tidak bisa terus dipertahankan, takutnya jika masih terus dengan pola yang sama bisa-bisa banyak lagi kerja kerja yang molor molor dikerjakan.” Tegas Eko.

Disamping itu juga menurut Eko, hal ini perlu dipertanyakan ada apa.?? “Kontraktual yang diterbitkan condong diberikan hanya untuk 1 orang mengerjakan banyak lokasi sekolah, ada apa dengan system swaklola DIKBUD ??mana dia yang katanya akan memanfaatkan Sumberdaya tempatan, suplier, tukang, dll. Eeee tau-tau ternyata SWAKLOLAnya dikontrakkan ke para kontraktor/CV/UD dan sejenisnya.” Ujarnya. Kamis, (19/1/2023).

“Karena begini adanya, mohon Pak Gubernur segera evaluasi System Swaklola Dikbud ini, bila perlu team dari kementerian pendidikan datang untuk mengecek atau mempelajari kembali system swaklola tipe 1 tersebut, bila perlu jangan lagi-lagilah Swaklola tipe satu, ribet, ruwet dan cenderung jadi bahan yang diributkan banyak kalangan,” tutup Eko.

(Red/Den)

Pos terkait