Forki Kota Tangerang Tuding Pengprov Melanggar AD-ART, Ketua Dewan Etik Gema Elkan Berkomentar

MPI, TANGERANG – Pengurus Federasi Olah Raga Karatedo Indonesia (FORKI) Provinsi Banten diminta untuk fokus di persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk membentuk kepengurusan baru. Namun Pengprov Banten dianggap sibuk mengurusi hal di Forki Kota/Kabupaten yang terkait SK. “Karena sah SK nya semua secara masih berlaku sah. Termasuk SK Forki di Kota Tangerang.” Ujar Agus sebagai Pengurus Forki Kota Tangerang.

“Kalaupun adanya informasi mengenai perguruan-perguruan yang mencabut mandat dukungan, itupun tidak serta merta langsung dianggap Forki Kota Tangerang sudah tidak berlaku.
Seharusnya diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), jika melanggar aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forki.” Imbuhnya.

Menurut Agus, Kepengurusan Forki Kota Tangerang sah karena dukungan mandat itu diberikan pada saat proses pemilihan di Tahun 2021 ketika sudah terpilih. Dan kepengurusan sah selama organisasi ini berjalan dan tidak melanggar AD/ART tidak ada yang harus dipermasalahkan.

“Selain itu juga harus dilihat kembali keabsahan dari perguruan-perguruan yang mencabut mandat tersebut dalam Sekretariat Bersama, apakah Legalitas Pengcab Perguruannya masih berlaku dan terdaftar dalam anggota Forki Kota Tangerang, apalagi yang melakukan tandatangan (TTD) dalam surat tersebut ada beberapa yang sebagai Sekretaris bukan Ketua Umum Pengcab Perguruan di lingkup Forki Banten.” Ungkap Agus.

Forki Kota Tangerang berikan jawaban dan tanggapan yang berpedoman pada AD/ART FORKI 2019 bahwa Surat Nomor : 30/SEKRE/FORK·I BTN/ll/2024, tanggal 20 Februari 2024, perihal Penegasan Pencabutan dan Pembekuan SK FORKI Kota Tangerang, melanggar AD/ART FORKI 2019 pada Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 12 Ayat 3 dan Cacat secara Administrasi baik itu Keabsahan dan Kewenangannya.

Disisi lainnya, Achmad Sujana / Joe’na yang kerap disapa Bang Jo sebagai sosok Pengamat Politik dan Sosial yang juga Menjabat sebagai Ketua Dewan Etik di Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Elang Khatulistiwa Nusantara (Gema Elkan) ikut menilai dan turut memberikan pandangan etika sosialnya, Jumat (23/02/2024).

“Pada hal terkait pengesahan dengan Surat Keputusan (SK) berikut mandat di tubuh kelembagaan ataupun organisasi harus dipertanggung jawabkan secara aklamasi sesuai AD/ART. Terlebih yang sudah ditetapkan oleh Para Pendirinya sesuai Pengesahan di Kemenkumham.”

“Artinya ada aturan untuk melaksanakan Munas, Musda dan lainnya, ataupun pertimbangan acara pengesahan lainnya yang bersifat Urgent seperti Munaslub.” Imbuhnya.

Masih kata Bang Joe’na yang juga pernah aktif di Keorganisasian Pers dan sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) di DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII). “Komentar saya, poinnya, permasalahan itu bisa dianggap pelanggaran secara administrasi di tubuh Organisasi apabila peraturan-peraturan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan itu akan jadi penilaian buruk di Kesbangpol,” katanya.

“Sebaiknya, itu dibahas kembali sesuai dengan ketentuan dari para Pengurus Pusat, Dewan Etik, Dewan Pakar, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangannya, sehingga keabsahan, pertanggungjawaban terkait pemberian hingga pencabutan mandat itu juga bisa diselesaikan secara internal. Keputusan para Pengurus Pusat dan juga Pimpinan Daerah dengan berbagai pertimbangan dan bukan berdasar pada pencabutan mandat dari Perguruan yang dianggap sepihak, begitu juga di Kepengurusan Forki Kota Tangerang,” Pungkasnya. (*)

Pos terkait