Patroli-indonesia.com, Kabupaten Tangerang, Banten – Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) Gelar Pemasangan Spanduk himbauan dukungan para LSM dan Ormas yang ada dikecamatan Jayanti, pada Dishub Kabupaten Tangerang di Pos Perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Senin, (24/01/2022).
Unsur Masyarakat yang tergabung dari berbagai LSM dan Ormas bersama-sama menyerahkan pemasangan spanduk untuk himbauan serta dukungan terhadap penetapan perbup no.47 tahun 2018 tentang waktu operasional angkutan kendaraan barang khusus tambang : Tanah, Pasir, Batu, diruas Jalan Kabupaten Tangerang.
Unsur yang tergabung dalam Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) : LSM Pusaka, LSM Matahari, LSM Penjara, LSM GBB, LSM WARS, Ormas PPBNI Satria Banten, PP, FBN, BPPKB, FKPPI, LAPBAS, LMP.
Sementara pada saat peliputan dilokasi, awak media mengkonfirmasi kepada Kasno Gustoyo ketua Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) Sekaligus ketua Umum DPP LSM Pusaka memaparkan “kami selaku masyarakat Jayanti yang tergabung dalam seluruh elemen masyarakat baik LSM dan Ormas yang ada dikecamatan Jayanti mendukung peraturan bupati nomor 47 tahun 2018 tentang batasan waktu jam operasional kendaraan tambang itu sendiri.
Jika ada pelanggar yang memang tidak mematuhi dari himbauan serta kinerja dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu 3 hari sampai 1 Minggu ini maka kami tidak segan-segan membuat aksi lanjutan dengan membawa persoalan ini kepada yang memberi kebijakan yaitu bupati kabupaten Tangerang. Tuturnya.
Dalam waktu bersamaan Sepi Supriatna,SE selaku Wakatim Pos Pemantauan perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang menyampaikan ” Kami ucapkan terima kasih kepada Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) ini yang telah membantu, mendukung dengan adanya Perbup nomor 47 Tahun 2018. Ucapnya.
“Ketika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya bagi pelanggar kita lakukan putar balik dari kecamatan Jayanti dikembalikan lagi ketempat asalnya”.
Adapun terkait waktu pemberlakuannya dimulai dari pukul 22.00 wib – 05.00 wib (dini hari). Sistem penerapan perbup ini sudah dilakukan pada tahun 2018 dimana pada saat perbup tersebut dikeluarkan. Ungkapnya.
“Sekali lagi kami apresiasi terhadap adanya forum Aktivitis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) kami ucapkan sangat-sangat terimakasih kepada rekan aktivitas forum warga jayanti ini” tutupnya.
Camat Jayanti Yandri Permana, S.STP diruang kerjanya memberikan tanggapan dengan adanya kegiatan pemasangan sekaligus adanya forum Aktivitis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) ini “Inisiatif itu sah-sah saja, dipersilahkan yang penting tetap nyambung berkoordinasi ke instansi-instansi terkait yang memiliki kewenangan ini, dishub selaku pelaksana regulasi itu kemudian yang kedua dengan kepolisian setempat Polsek, karena ini masuk dalam wilayah hukum Polsek ditambah lagi dalam pengaturan lalulintas dan lain-lain. Tuturnya.
“Jangan sampai nanti ada suatu aktivitas yang mengatasnamakan Forum AJAIB ini yang nantinya malah menimbulkan hal-hal yang kontradiktif”.
Harapannya dalam kegiatan ini “prinsipnya sah-sah saja tetap harus bersinergi maksud dan tujuannya, berkoordinasi dengan dishub dan Polsek” Tutupnya. (Irwan A.N)
Sumber: Holid Pers Faktaindonesianews