MPI, Lombok Timur, NTB – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, mendampingi proses pengembalian biaya 189 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, Jum’at (20/01) dan sekitar 5 hari yang lalu, Sejumlah CPMI tersebut gagal diberangkatkan ke Polandia Oleh PT Bagoes Bersaudara.
Biaya penempatan yang dikembalikan tersebut didapatkan dari pencairan deposito PT BB di Kemenaker RI yang diserahkan ke Disnaker Provinsi NTB dan diteruskan ke Disnaker kabupaten sesuai dengan asal calon PMI tersebut, seperti Lombok Utara, Mataram Lombok Barat dan Lombok Timur.
Adapun jumlah biaya penempatan yang dikembalikan kepada para CPMI tersebut hanya sebesar 56.35% dari nilai uang yang sudah disetorkan CPMI, karena deposito PT BB di Kemenaker RI tidak mencukupi.
Ketua SBMI Lombok Timur Usman, S.Pd mengatakan, pihaknya ikut menyaksikan dan mendampingi pengembalian uang Calon PMI Polandia di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur.
“Kami ikut menyaksikan pengembalian uang calon PMI di Aula Disnaker Lombok Timur. Calon PMI, kata Usman (Ketua) tetap rugi karena hanya menerima separuh dari uang yang telah mereka setorkan. Seharusnya, semua aset yang dimiliki oleh PT Bagoes Bersaudara disita untuk pengembalian uang calon PMI tersebut,” ujar Usman.
Lebih lanjut,” Usman mengatakan, setahun lebih SBMI mendampingi calon PMI, bahkan sampai turun demo dan audiensi dengan Disnaker dan DPRD untuk mendesak penyelesaian pengembalian uang CPMI Polandia yang gagal diberangkatkan oleh PT BB, khususnya yang berasal dari Lombok Timur.
D34H












