MPI – Lombok Timur ,NTB – Patroli-indinesia.com – Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia NTB (Erwin Hidayat) mendesak Inspektorat Lombok Timur agar segera menyerahkan hasil audit yang di lakukan terhadap PDAM Lombok Timur kepada Kejaksaan Negeri Selong.
Hal tersebut di sampaikan oleh Erwin kepada awak media di Selong,Selasa (21/02/2023).
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk sesegera mungkin agar pihak Inspektorat Lotim menyampaikan hasil auditnya terhadap PDAM Lombok Timur karena Kejaksaan Negeri Lombok Timur sudah melayangkan surat tertanggal 8 September 2022 yang di tanda tangani Kejari Lombok Timur (Evi Laila Kholis, S.H.,M.H.) akan tetapi sampai dengan saat berita ini di turunkan Inspektorat Lombok Timur belum memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Sapardi selaku Sekertaris Inspektorat Lotim ketika di konfirmasi oleh awak media di kantornya menyarankan untuk bertanya pada Irban 5, yang saat itu masih istirahat siang namun dirinya mempertanyakan dan sangat menyayangkan bagaimana LHP ini bisa bocor ke pihak external padahal ini merupakan dokumen yang sifatnya rahasia.
Kasi intel Kejari Selong (L. Akhmad Rasyidi, S.H.)juga saat dihubungi oleh Bang Erwin Hidayat,SH melalui via telepon mengkonfirmasi bahwa sampai saat ini laporan hasil audit inspektorat belum diserahkan ke pihak Kejaksaan,setelah diserahkan kepada kami maka kami akan tindak lanjuti hasil dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Lombok Timur,”ungkapnya.
Menurut bung Erwin Hidayat,SH selaku Ketua GKJI NTB mengatakan berdasarkan data yang dimiliki dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur diperkirakan ada potensi kerugian perusahaan yang berdampak pada kerugian negara senilai 2 miliar rupiah lebih dan hal ini terjadi pada saat jajaran Direksi PDAM Lotim yang dirutnya dijabat oleh inisial B.
Dalam LHP Inspektorat Lombok Timur disebutkan beberapa orang yang di anggap lalai mulai dari Dirut, Dirtek, Kabag Transdit, Kabag Keuangan, Kasi Kas dan Dewan Pengawas sehingga terjadi potensi kerugian negara lebih dari dua miliar rupiah.
Erwin Hidayat juga menambahkan agar Kejaksaan Negeri Lombok Timur meminta Inspektorat Lombok Timur melakukan audit khusus berdasarkan pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran sehingga mengakibatkan kerugian PDAM Lombok Timur pada periode 2020/2021 yang berdampak pada potensi kerugian negara. Ia kembali menegaskan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur agar mengusut tuntas kasus korupsi ini.
D34H












