Hijaukan Lahan Bekas Penambangan, 24 Hektare Di Singkawang

Patroliindonesia.com PONTIANAK Kalimamtan Barat – Sekitar 24 hektare lahan program Reboisasi di pajintan kota singkawang di area eks penambangan mengalami kerusakan bibit tanaman. Selasa, (27/4/2021).

Ada lahan di area eks penambangan, sekitar 1000 pohon di yang di tanam mengalami degradasi dan kerusakan akibat penambangan liar di kota singkawang.

Selanjutnya awak media melakukan kunjungan ke Balai pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung (BPDASHL) di jalan Jendral Ahmad Yani No. 121 untuk mengkonfirmasi terkait program Reboisasi penanaman dan penghijauan di daerah hutan kota di pajintan singkawang Kalbar.

Wartawan Media patroliindonesia Asep Supriatna mewawancarai staf perwakilan BPDASHL, Bapak Satriadi yang mendukung program reboisasi dalam gerakan menghijaukan lahan di eks tambang.

“Penanaman bibit diatas luas lahan kurang lebih 24 hektare dari berbagai macam jenis tanaman dengan jumlah 1000 pohon yang di tanam, sayang nya penanaman berdampak resiko.

Karena resiko penanaman dan penghijauan yang di tanam di lahan tanah ekstrim yang sudah di pakai penambag ilegal dengan kondisi lahan yang sangat tidak normal, mengakibatkan tanaman lambat pertumbuhan (kerdil) dan sebagian mati,” jelasnya Satriadi staf perwakilan BPDASHL.

Selanjutnya Bapak Catur Setyawan selaku Staf BPDASHL menjelaskan, untuk tanah itu sendiri memang tidak diukur secara giogesi karena kami percaya bahwa lahan itu bagus, padahal dilapangan sangat jauh berbeda, lahan yang dipakai adalah eks penambangan liar, apalagi lahan tersebut adalah tanah kritis adanya pasir-pasir dan lumpur,” ucap Catur Setyawan.

PENAMBANG liarpun, merasa terganggu adanya lahan dan berupaya merusak tanaman

Adanya program Reboisasi penanaman dan penghijauan, sebenar nya mendorong fungsi pembuatan waduk di pajintan kecamatan pajintan kota singkawang, sayang nya usulan pemerintah tersebut dilahan bekas penambang liar.

Sampai dilakukannya perawatan selama dua tahun lamanya, hasil nya tanaman tetap tumbuh kerdil tanpa adanya perubahan.

Sejak tahun 2000 sekian, wewenang hutan kota sudah beralih ke provinsi yang dilanjutkan oleh pihak kabupaten/kota yang disertai proses serah terima dari kota ke provinsi dan dari provinsi pun tidak berani memasukan anggaran sebelum ada serah terima dari kota singkawang.

Himbauan kedepan dari BPDASHL kalau seandainya dari rekan-rekan atau masyarakat yang memerlukan bibit untuk penanaman dan penghijauan silahkan datang ke BPDASHL dan temui kami siap bantu,” tutupnya.

(Red/Sep)

Pos terkait