Ini Pesan Bupati Herdiat Ketika Melantik 78 Orang Kepala Desa

Patroli-Indonesia.com, Ciamis – Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah jabatan 78 orang kepala desa terpilih secara serentak, Jumat (20/05/2022) di Gedung Islamic Center Ciamis.

Dari 78 orang kepala desa yang dilantik tersebut, 75 orang diantaranya merupakan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan pada (27/03/2022) lalu dan 3 orang hasil pemilihan kepala desa antar waktu.

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik, semoga dapat mengemban tugas dan amanah dengan sebaik baiknya.

“Lupakan Pilkades yang telah berlalu, tentunya dalam pemilihan kemaren ada yang mendukung dan tidak mendukung,” katanya.

Menurutnya, setelah di lantik saat ini, semua adalah masyarakat harus dilayani sebaik-baiknya, jangan ada istilah dipilah dan dipilih, jangan membeda-bedakan masyarakat yang tidak memilih.

“Mari sama-sama menata membangun desanya masing-masing, apalagi tugas bapak dan ibu semua ke depannya sangat berat,” ucapnya.

Bupati juga meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengayomi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, harus tertib administrasi terutama dalam tata kelola anggaran keuangan.

“Saya berharap, semuanya mampu menertibkan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan, dalam menjalankan tugas, kepala desa agar penuh kehati-hatian ketelitian, harus betul-betul akurat, kalau sudah tersandung masalah hukum maka tidak akan bisa apa-apa.

“Kepala desa yang tersandung masalah hukum, itu merupakan tanggung jawab pribadi, bukan lembaga, dan yang menjelaskan atau berbicara itu adalah administrasi (Dokumen),” tegasnya.

Sehebat apapun kepala desa tidak ada artinya jika tidak bersinergi dengan perangkat desanya. Untuk itu sinergitas harus terus dijaga baik ke atas, bawah dan ke samping, jalin koordinasi dan komunikasi dengan berbagai elemen.

Bupati juga menegaskan bahwa kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Ciamis sampai hari ini zero (Nol/Tidak Ada) dan berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Walaupun Kabupaten Ciamis merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Jawa Barat yang menduduki level 1 PPKM, tetapi kita harus tetap menjalankan prokes,” pungkasnya. (Nank Irawan)

Pos terkait