Inilah Informasi Publik Tentang SWDKLLJ, Khusus Pemilik dan Pengguna Kendaraan Bermotor

MPI, JAKARTA – Ini sebagai Informasi dari Kami untuk masyarakat, khususnya bagi pemilik dan pengguna kendaraan bermotor. Rabu (30/10/2025).

Just Info: BACA DAN LIHAT STNK ANDA

Apa kegunaan *SWDKLLJ…..?*
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ…. ?
Coba rekan² cermati STNK kendaraan.

Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu….. ?
Kegunaannya utk apa….. ?

*SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.*

Nah dengan membayar SWDKLLJ sa’at membayar pajak kendaraan,
maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama *Jasa Raharja*.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan….. !
Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

Sedang kendaraan utk jenis Sedan,
Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ,
yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.

Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
– 36/PMK.010/2008 dan
– 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008

Yaitu :
– Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
– Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
– Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb…. ?*

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,
Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
Sedangkan jika meninggal dunia,
dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan,
sejak mulai terjadinya musibah
Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln,
sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya,
santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi
tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya….. !!!

Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa’at.

Karena tidak pernah ada sosialisasi mengenai hal ini….. !!!
👆👆👆

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tidak ada
menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tidak ada, menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan
(jika tidak ada ahli waris – red),
dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Kita semua wajib tahu…. !
_*”Karena ada haknya”*_.

*SHARE KE GROUP ANDA AGAR SEMUA TAHU HAK NYA & TIDAK DI KORUPSI OLEH OKNUM YANG TDK BERTANGGUNG JAWAB*

Pos terkait