MPI, JAKARTA – Ini sebagai Informasi dari Kami untuk masyarakat, khususnya bagi pemilik dan pengguna kendaraan bermotor. Rabu (30/10/2025).
Just Info: BACA DAN LIHAT STNK ANDA
Apa kegunaan *SWDKLLJ…..?*
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ…. ?
Coba rekan² cermati STNK kendaraan.
Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Terus SWDKLLJ apakah itu….. ?
Kegunaannya utk apa….. ?
*SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.*
Nah dengan membayar SWDKLLJ sa’at membayar pajak kendaraan,
maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama *Jasa Raharja*.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan….. !
Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan utk jenis Sedan,
Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ,
yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
– 36/PMK.010/2008 dan
– 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008
Yaitu :
– Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
– Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
– Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-
*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb…. ?*
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,
Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.
3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
Sedangkan jika meninggal dunia,
dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan,
sejak mulai terjadinya musibah
Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln,
sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya,
santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi
tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya….. !!!
Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa’at.
Karena tidak pernah ada sosialisasi mengenai hal ini….. !!!
👆👆👆
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).
Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
Penggantian biaya P3K dari tidak ada
menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
Penggantian biaya ambulans dari tidak ada, menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).
Biaya penguburan
(jika tidak ada ahli waris – red),
dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
Kita semua wajib tahu…. !
_*”Karena ada haknya”*_.
*SHARE KE GROUP ANDA AGAR SEMUA TAHU HAK NYA & TIDAK DI KORUPSI OLEH OKNUM YANG TDK BERTANGGUNG JAWAB*













